Kecelakaan Anak Naik Sepeda Listrik Kembali Terulang di Semarang
Kecelakaan yang melibatkan anak yang menaiki sepeda listrik di jalan raya kembali terulang
19 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebuah akun Instagram @infokejadian_semarang mengunggah sebuah video pada Senin (19/2/2024), dalam video tersebut terlihat seorang anak kecil yang mengendarai sepeda listrik dan tertabrak sepeda motor hingga terjatuh.
Seperti apa informasi lengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.
Editors' Pick
1. Kronologi
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu (18/2/2024) jam 7 Pagi di Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kecelakaan tersebut melibatkan seorang anak perempuan yang sedang menaiki sepeda listrik dan seorang pengendara motor.
Dalam video tersebut terlihat anak perempuan tersebut ingin menyeberangi jalan. Namun, ia tidak melihat kiri dan kanan terlebih dahulu sehingga akhirnya tertabrak oleh sepeda motor.
2. Orangtua harus meningkatkan pengawasannya
Mengutip dari laman Kompas, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bahwa orangtua perlu meningkatkan pengawasannya pada anak agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Dalam hal ini peran orang tua yang harus dimintakan juga tanggung jawabnya dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya. Kenapa mereka bisa sampai diberikan kesempatn untuk menunggang sepeda listrik bahkan sampai ke jalan raya,” ucap Sony.
Sony menegaskan bahwa anak-anak yang masih di bawah umum membutuhkan edukasi dari orangtuanya.
3. Peraturan penggunaan sepeda listrik
Pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Selain itu pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi syarat berikut:
- Menggunakan helm
- Minimal berusia 12 tahun
- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
- Tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan
- Memahami dan mematuhi aturan lalulintas
Itulah informasi tentang kecelakaan anak naik sepeda listrik kembali terulang di Semarang. Tiap orangtua harus meningkatkan kewaspadaan, serta selalu memberikan edukasi tentang penggunaan sepeda listrik agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Baca juga:
- Kecelakaan Tiga Anak Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Semarang
- Pelajar SD di Jepang Diedukasi Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Stuntman
- Dugaan Anak Kecil Mainkan Tuas Rem di Kecelakaan Bus Guci Dipatahkan