Penemuan jasad seorang anak berusia 6 tahun di Pantai Muara, Cilegon pada Kamis (19/09/24) lalu menggemparkan warganet. Jenazah mayat anak kecil berjenis kelamin perempuan itu bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan. Dia diduga jadi korban penculikan dan pembunuhan oleh teman-teman Mamanya. Lalu jenazahnya dibuang ke laut.
Diduga kasus penculikan serta pembunuhan tersebut didasari oleh beberapa motif mulai dari masalah utang, hingga cemburu di hubungan asmara sejenis. Polisi telah menangkap 5 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu SA (38), RH (38) tahun, PN (23) tahun, EM (26, dan UJ (30). Seperti apa informasi selengkapnya?
Berikut Popmama.com telah merangkumnya lebih lanjut.
1. Ditemukan dengan wajah yang dililit lakban
Pexels/AntonMassalov
Jasad korban ditemukan dengan kondisi wajah yang dililit dengan lakban di sekitar Pantai Muhara, Cilegon pada (19/09/24) sekitar pukul 07.00 pagi. Jasad korban berusia enam tahun tersebut mengenakan celana dan kaos berwarna biru tosca dengan gambar donald bebek. Kondisi mayat tergolek di antara bebatuan. Karena saat ditemukan wajah mayat ditutupi lakban berwarna hitam sehingga tak bisa dikenali oleh warga sekitar.
2. Awalnya tersangka menargetkan Mamanya
Freepik/pikisuperstar
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengumumkan lima orang pelaku pembunuhan bocah berinisial APH yang ditemukan tewas dalam kondisi wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Yaitu SA (38), RH (38) tahun, PN (23) tahun, EM (26, dan UJ (30).
“Lima pelaku terdiri dari 3 perempuan, 2 laki laki,” ujar Kemas saat Konperensi Pers di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024.
Kemas mengatakan para tersangka pembunuhan sadis bocah berusia lima tahun ini saling mengenal. Menurut dia, pada awalnya target pembunuhan adalah A yang merupakan Mama dari korban. Namun, target berubah dan mereka merencanakan penculikan korban sejak satu bulan yang lalu.
“Mereka kemudian merencanakan penculikan sejak 1 bulan lalu, awalnya target mereka adalah A, tapi berubah ke APH,” ucap Kemas.
Editors' Pick
3. Motifnya karena hutang dan cemburu
Pexels/Ahsanjaya
Kemas mengungkapkan ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH yang ditemukan tewas dengan kondisi muka dilakban itu. Menurutnya, alasan pelaku melakukan aksi kejamnya itu karena didasari oleh masalah utang piutang, adanya dendam, dan rasa cemburu.
“Motifnya karena utang piutang, dendam dan cemburu karena adanya penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis antara pelaku,” kata dia.
Selain itu tiga pelaku yang menjadi dalang utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH yang merupakan anak dari A (38 tahun) adalah SA, RH, dan EM. Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan A. Ketiga perempuan itu, kata Kemas, selama ini berhubungan baik dalam jaringan pertemanan. Usut punya usut, ketiganya kerap meminjam uang kepada A.
“Jadi SA dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab. Mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp75 juta,” kata Kemas.
Salah satu tersangka yaitu EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya, ia juga mengaku dijanjikan uang sebesar 50 juta oleh RH. Sementara RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SA yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengannya selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, rencana tersebut akhirnya berubah untuk menculik APH.
4. Korban disekap kemudian dipukuli menggunakan shockbreaker
Freepik
Setelah merencanakan hal tersebut, ketiga pelaku pun menculik APH di kediamannya di Kelurahan Ciwedus, Cilegon. Ketiga tersangka ini kemudian menyekap anak tersebut di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH. Kemudian dibantu EM dan SA menghabisi nyawanya.
“Ketika RH memberi kode ibu korban sudah keluar rumah, mereka langsung membekap korban yang saat itu berada di dekat gudang. Korban dibekap pakai tangan, korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku. Tempat eksekusi gudang yang dekat dengan kontrakan korban dan pelaku tinggal,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Hardi Meidikson Samula.
Karena korban melawan, RH dan EM kemudian menutup mulut korban dengan lakban agar tidak berisik. Lalu memukuli korban menggunakan shock breaker dan dilanjut dengan menutup wajah korban serta mendudukinya hingga tak sadarkan diri.
Ketika korban sudah tidak bergerak, para pelaku sempat memasukan tubuh korban ke dalam kontainer plastik, namun tidak jadi dan akhirnya diletakan di dalam ransel. Setelah korban sudah meninggal, SA dan RH sempat menghubungi orang tua korban untuk melaporkan hilangnya APH ke Polres Cilegon.
5. Sempat kebingungan membuang jasad korban
Freepik/rawpixel.com
Setelah berhasil melancarkan perbuatan kejinya tersebut, ketiga pelaku sempat kebingungan untuk membuang jasad korban. Kemudian ketiganya SA dan EM mendatangi kontrakan UH dan YH untuk meminta tolong membuang jasad APH yang tersimpan di dalam ransel. Pada awalnya, SA mengusulkan agar jasad APH dibakar atau dikubur saja. Tetapi UH dan YH menolak.
Setelah berdiskusi mereka menyepakati membuang jenazah APH yang terbungkus tas ransel. Dengan mengendarai sepeda motor, UH dan YH berkeliling mencari tempat untuk membuang mayat bocah lima tahun itu.
“Sesampainya di jembatan dekat pantai Cihara, mereka mengeluarkan mayat APH dari dalam tas dan membuangnya. Dan atas perintah SA, mereka membakar tas ransel itu,” ujar Hardi.
Hardi juga mengatakan bahwa UH dan YH merupakan kerabat dari SA dan keduanya dibayar masing-masing sebesar Rp 100ribu. Sebelumnya, jasad anak perempuan tanpa identitas dengan kondisi wajah dilakban ditemukan di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis pagi, 19 September 2024. Polisi menyebut, penemuan mayat anak ini dilaporkan oleh seorang warga setempat, Inong, sekitar pukul 06.34 WIB.
Jasad tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan autopsi forensik guna mengetahui penyebab kematian. Setelah diidentifikasi, ternyata bocah tewas dilakban itu adalah anak yang dilaporkan hilang di Cilegon pada 17 September lalu oleh RH dan SA.
6. Terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar
Freepik.com/wirestock
Polisi menjerat tiga wanita tersangka pembunuhan APH, dengan pasal 76C tentang kekerasan pada anak dan 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Adapun untuk dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH yang berperan membuang jenazah APH di Pantai Cihara, menurut Kemas, akan dikenakan pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana.
Itulah informasi Seorang Anak 6 Tahun Dibunuh dan Dibuang ke Pinggir Pantai. Semoga Mama korban dapat diberikan ketabahan, dan semoga ke lima pelaku mendapat hukuman yang setimpal ya!