Berkurban adalah salah satu amalan ibadah yang sangat utama dalam Islam. Ibadah ini dilaksanakan oleh umat Islam setiap tahunnya di bulan Dzulhijjah. Sudah banyak hadits yang menjelaskan tentang perintah dan keutamaan kurban ini.
Melansir dari NU Online, kata kurban berasal dari bahasa Arab ”qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan” yang berarti dekat. Oleh karena itu, melaksanakan kurban dianggap sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan sebagian perintah-Nya.
Ibadah kurban adalah kegiatan menyembelih hewan yang dilakukan pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijjah). Sebelum melaksanakan kurban, kamu harus tahu hewan apa saja yang boleh di kurban.
Para ulama sepakat bahwa hewan yang bisa dijadikan kurban pada hari raya Iduladha adalah hewan ternak. Hal ini dijelaskan langsung dalam Surah Al-Hajj ayat 34 dan 36 tentang penyembelihan hewan ternak sebagai kurban.
Selain itu, dahulu Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya selalu menggunakan hewan ternak untuk berkurban. Sebab hewan ternak memiliki ukuran yang cukup besar dan daging yang banyak, sehingga dapat dibagikan kepada banyak orang, terutama fakir miskin.
Hewan ternak untuk berkurban yang dimaksud adalah:
Unta yang sehat, tidak cacat, dan berusia lima tahun atau lebih.
Sapi yang sehat, tidak cacat, dan berusia dua tahun atau lebih.
Domba yang sehat, tidak cacat, dan berusia enam bulan, jika domba tersebut sudah tampak besar dan gemuk.
Kambing yang sehat, tidak cacat, dan minimal berusia satu tahun atau lebih.
Memastikan hewan yang dikurbankan memenuhi syarat-syarat tersebut, bisa menjadikan ibadah kurban kamu diterima Allah SWT.
2. Hukum kurban dalam Islam
Freepik
Hari raya IdulAdha sudah semakin dekat, sehingga umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Meskipun begitu, banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban dalam Islam, apakah itu merupakan kewajiban atau sunnah?
Dalam islam terdapat tiga pandangan mengenai hukum berkurban.
Pertama, menurut Imam Hanafi, hukum berkurban adalah wajib dilakukan bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial.
Sementara, menurut Imam Maliki dan Hanbali, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Meskipun tidak wajib, meninggalkannya tanpa alasan yang jelas dianggap makruh (tidak disukai).
Terakhir, menurut Imam Syafi'i, hukum berkurban adalah Sunnah 'ain, yaitu sunnah yang dianjurkan bagi setiap individu Muslim yang mampu.
Jika disimpulkan, berkurban merupakan sunnah atau amalan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Serta untuk memperingati kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.
3. Dalil tentang berkurban
Unsplash/Qamma Farm
Berkurban juga merupakan wujud kepatuhan dan ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Oleh karena itu, siapa pun yang berkurban dengan ketakwaan kepada Allah, maka kurban tersebut akan diterima oleh Allah sebagai amalan baik di sisi-Nya. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 27, yang artinya:
Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, ”Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, ”Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.”
Dalil lain yang mengatakan tentang kewajiban berkurban terdapat dalam surah Al-An’am ayat 162-163:
Artinya: Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)."
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa setiap tindakan ibadah, termasuk kurban, harus dilakukan semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.
Dengan memahami hukum, jenis hewan kurban apa saja yang bisa disembelih, dan hadis-hadis yang berkaitan, semoga kamu dapat melaksanakan ibadah qurban dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, ya!