Jenis-Jenis SIM dan Kegunaannya, Yuk Jelaskan pada Anak
Di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM yang setiap jenisnya memiliki kegunaan yang berbeda-beda
10 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagian besar orang mungkin sudah tidak asing lagi jika mendengar kata SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki bagi masyarakat Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021, bagi pengguna kendaraan bermotor SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian. Jika tidak memiliki SIM, pengemudi kendaraan bermotor akan kena tilanv oleh pihak kepolisian dan akan dikenakan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Lantas, apa saja jenis-jenis SIM yang biasa digunakan di Indonesia ya?
Nah, bisa jadi pengetahuan dan wawasan baru untuk Mama, Papa, dan anak mama, berikut telah Popmama.com rangkumkan tentang jenis-jenis SIM dan kegunaannya. Disimak, yuk!
1. SIM A
Jenis SIM A umumnya digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan. Jumlah berat maksimal yang ditampung adalah sekitar 3.500 kilogram.
Biasanya, SIM A ini diperuntukkan untuk mobil keluarga atau MPV yang memiliki rata-rata berat kosong 1.500 kilogram dengan berat isi maksimal hingga 2.500 kilogram.
Tidak hanya itu, jenis SIM ini juga bisa digunakan bagi pengemudi mobil pick up.
SIM A terbagi menjadi dua jenis, yaitu SIM A (untuk perseorangan) dan SIM A Umum (untuk seseorang yang berprofesi sebagai sopir umum atau angkutan kota).
2. SIM B1
SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
Biasanya, SIM B1 diperuntukkan pada kendaraan bermotor seperti minibus, elf, truk engkel, bus pariwisata, dan bus penumpang umum lainnya.