Pengertian, Prinsip, Kedudukan, dan Keuntungan Koperasi

Di Indonesia, koperasi bisa ditemui di sekolah, kantor, dan desa suatu wilayah

13 Januari 2022

Pengertian, Prinsip, Kedudukan, Keuntungan Koperasi
Pexels/dario-fernandez-ruz

Koperasi memang sudah tidak asing lagi di telinga. Koperasi menyediakan beragam keperluan anggota, terutama dalam perekonomian. Akan tetapi, jika di sekolah, koperasi biasanya menyediakan kebutuhan/keperluan siswa dan guru.

Koperasi berbeda dengan badan usaha pada umumnya karena koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Siapa pun dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun badan hukum.

Modal yang digunakan untuk membangun koperasi didapat dari para anggota. Oleh sebab itu, koperasi harus berjalan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bersama.

Nah, berikut ini telah Popmama.com rangkum pengertian, prinsip, kedudukan, dan keuntungan koperasi agar kamu semakin paham. Disimak, yuk!

1. Pengertian koperasi

1. Pengertian koperasi
Pexels/heeey-maaan

Secara umum, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggota koperasi itu sendiri.

Menurut Undang-undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasar pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.

Sementara itu, menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah suatu badan usaha yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong.

Koperasi memiliki organisasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota dengan tujuan yang sama. Dalam UU Nomor 25 Tahun1992, koperasi terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer atau koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang dan koperasi sekunder atau koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Editors' Pick

2. Fungsi koperasi

2. Fungsi koperasi
Pexels/alwaysontheroad

Koperasi dibangun tidak semata-mata didirikan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menyejahterakan anggotanya. Tidak hanya itu, koperasi juga bertujuan agar pemerintah dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, serta meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat empat fungsi dan peran koperasi, di antaranya:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi ini juga dapat memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia

3. Prinsip koperasi

3. Prinsip koperasi
Pexels/bertellifotografia

Dalam pelaksanaannya, koperasi memiliki prinsip yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 berikut ini.

  1. Keanggotaan tidak dipaksa. Artinya, bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) diberikan secara adil sesuai dengan porsi/jasa masing-masing anggota terhadap koperasi.
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Bersifat mandiri.

Dalam mengembangkan koperasi, koperasi akan melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

4. Kedudukan koperasi

4. Kedudukan koperasi
Pexels/nc-farm-bureau-mark

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 sesudah amandemen, kedudukan koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

5. Keuntungan yang didapat apabila bergabung dalam koperasi

5. Keuntungan didapat apabila bergabung dalam koperasi
Pexels/belart84

Sebagai badan usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan pada anggotanya, koperasi dapat memberikan banyak keuntungan. Berikut keuntungan yang didapat apabila bergabung dalam koperasi.

  1. Berhak mendapatkan SHU sesuai dengan modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih oleh koperasi
  2. Apabila membeli barang di koperasi, akan mendapatkan harga yang lebih murah karena terdaftar sebagai anggota, sehingga dapat menghemat pengeluaran
  3. Ketika meminjam uang di koperasi, bunga yang dibebankan lebih rendah. Sebab, cicilan kreditnya lebih kecil
  4. Mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha

Itulah pengertian, prinsip, kedudukan, dan keuntungan koperasi yang perlu kamu ketahui. Apabila kamu atau Mama ingin mendaftar menjadi anggota koperasi, pilih koperasi yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ya.

Baca juga:

The Latest