Pengertian, Prinsip, Kedudukan, dan Keuntungan Koperasi
Di Indonesia, koperasi bisa ditemui di sekolah, kantor, dan desa suatu wilayah
13 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Koperasi memang sudah tidak asing lagi di telinga. Koperasi menyediakan beragam keperluan anggota, terutama dalam perekonomian. Akan tetapi, jika di sekolah, koperasi biasanya menyediakan kebutuhan/keperluan siswa dan guru.
Koperasi berbeda dengan badan usaha pada umumnya karena koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Siapa pun dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun badan hukum.
Modal yang digunakan untuk membangun koperasi didapat dari para anggota. Oleh sebab itu, koperasi harus berjalan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bersama.
Nah, berikut ini telah Popmama.com rangkum pengertian, prinsip, kedudukan, dan keuntungan koperasi agar kamu semakin paham. Disimak, yuk!
1. Pengertian koperasi
Secara umum, koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggota koperasi itu sendiri.
Menurut Undang-undang (UU) Koperasi Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasar pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.
Sementara itu, menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah suatu badan usaha yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong.
Koperasi memiliki organisasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota dengan tujuan yang sama. Dalam UU Nomor 25 Tahun1992, koperasi terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer atau koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang dan koperasi sekunder atau koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Editors' Pick
2. Fungsi koperasi
Koperasi dibangun tidak semata-mata didirikan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menyejahterakan anggotanya. Tidak hanya itu, koperasi juga bertujuan agar pemerintah dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, serta meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat empat fungsi dan peran koperasi, di antaranya:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi ini juga dapat memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia