Cara Dapat Kuota Internet Gratis 35 GB untuk Pelajar dari Kemendikbud
Siswa yang mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh akan mendapatkan kuota gratis selama 4 bulan
31 Agustus 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mahalnya kuota internet untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ternyata menjadi salah satu masalah yang paling berat di masa pandemi ini. Bukan hanya bagi siswa-siswi saja, melainkan juga bagi guru dan para staf pengajar yang terlibat.
Kemendikbud akhirnya akan memberikan kuota internet gratis selama masa PJJ, yang berlangsung mulai bulan September-Desember 2020 nanti.
Setiap bulan, siswa akan mendapat kuota internet gratis sebesar 35 GB, sementara guru menerima 42 GB. Bukan hanya bagi pelajar, mahasiswa dan dosen juga ikut mendapat subsidi kuota.
Simak rangkuman berita terkait kuota belajar gratis dari pemerintah yang telah Popmama.com rangkum berikut ini.
1. Nadiem berharap kuota internet gratis bisa menjadi solusi pendidikan anak di masa pandemi
Nadiem Makarim mengatakan bahwa program bantuan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses Pembelajaran Jarak Jauh.
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” kata Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari laman Kemendikbud, Jumat (28/8/2020).
Lalu berapa anggaran pemerintah untuk kuota internet gratis?
Nadiem secara rinci juga membuka bahwa telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 8,9 triliun.
Rincian pembagiannya adalah Rp 7,2 triliun digunakan untuk memberikan kuota gratis kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Lalu Rp 1,7 triliun lainnya diketahui dialokasikan untuk para para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
"Kami juga sudah mengamankan tambahan penerima tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun," kata Nadiem.
Editors' Pick
2. Cara mendapatkan kuota internet gratis dari pemerintah
Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik sudah termaktub dalam Surat Edaran bernomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Jumeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Jumeri, dalam surat edarannya, memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyetorkan nomor handphone peserta didiknya.
"Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi Dapodik," seperti tertulis dalam surat edaran tertanggal 27 Agustus 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen memberikan tenggat kepada kepala satuan pendidikan hingga 31 Agustus 2020.
Alhasil pelajar sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Tangerang Selatan juga sudah mulai didata sesuai yang diminta oleh para petugas.