Sesuai dengan namanya, perguruan tinggi merupakan tingkat pendidikan formal tertinggi bagi seorang murid. Bahkan akses untuk masuk perguruan tinggi pun sudah mudah dan banyak pilihannya.
Siapa sangka ternyata ada 23 Daftar Perguruan Tinggi yang Dicabut Izinnya, lho, Ma. Penasaran? Yuk, simak selengkapnya ya!
23 Daftar Perguruan Tinggi yang Dicabut Izinnya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin beberapa perguruan tinggi yang ada di Indonesia khususnya perguruan tinggi swasta pada tanggal 25 Mei 2023. Direktur Kemendikbud Ristek, Lukman, mengungkapkan bahwa identitas perguruan tinggi tidak bisa diekspos secara lengkap. Hal ini dilakukan untuk melindungi privasi dan juga perasaan mahasiswa yang telah dikecewakan oleh kampus.
Direktur Kemendikbud Ristek itu juga mengungkapkan bahwa banyak universitas yang tidak memenuhi standarisasi perguruan tinggi di Indonesia. Mulai dari sistem pembelajaran yang fiktif, sertifikat manipulasi, jual beli ijazah dan masih banyak lagi. Sangat disayangkan sampai tanggal 25 Mei 2023, Kemendikbud menerima 52 masyarakat terkait masalah kampus ini.
Perguruan tinggi ini tidak begitu saja dicabut izinnya. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020, perguruan tinggi yang tidak sesuai syarat standarisasi Indonesia akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga cabut izin. Jadi sudah dapat dipastikan perguruan tinggi yang dicabut izinnya memang sudah mengalami pelanggaran yang berat ya, Ma.
Nah, itu dia 23 Daftar Perguruan Tinggi yang Dicabut Izinnya yang mungkin belum Mama ketahui. semoga bermanfaat ya!
Baca juga: