5 Rukun-Rukun Wakaf, Apa Saja?

group-image

Wakaf adalah salah satu perbuatan yang dianjurkan dalam islam. Meski sunnah, ada baiknya jika bisa wakaf saat kita mampu.
Di bawah ini adalah 5 Rukun-Rukun Wakaf, Apa Saja? Yuk, disimak!

Definisi wakaf
Wakaf adalah kata dari bahasa Arab "Waqf" yang artinya menahan diri. Sedangkan secara istilah, wakaf adalah memberikan suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaan harta itu akan dirasakan oleh masyarakat luas.
Contoh wakaf adalah memberikan masjid atau bangunan, dan properti lainnya.

Rukun-rukun wakaf

  1. Benda yang diberikan memenuhi aturan wakaf.
  2. Wakaf diterima oleh perorangan atau lembaga.
  3. Harta yang diwakafkan memiliki wujud nyata dan harus ada saat akad dilakukan.
  4. Wakif mengikrarkan akad dan lengkap.
  5. Harta wakaf menjadi milik masyarakat dan tidak dapat diklaim kembali.

Syarat-syarat wakaf

  • Ada wakif, yaitu pemberi wakaf. Syarat menjadi wakif harus berakal sehat, memiliki harta, dan merdeka.
  • Harta mauquf, hartanya harus bernilai, halal, dan berwujud nyata.
  • Mauquf 'alaih, yaitu penerima wakaf. Penerima wakaf harus tegas mengikrarkan wakaf, digunakan untuk kepentingan umum.
  • Shighat, akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan.

Itu dia penjelasan mengenai 5 Rukun-Rukun Wakaf, Apa Saja? Semoga membantu!

 

Baca juga :