Apa Itu Agraria dan Hukumnya?

group-image

Debat capres maupun cawapres semakin memanas beriring dengan dekatnya pemilu. Antar capres maupun cawapres mengusung visi misi dan pendapat masing-masing dalam debat dengan pendirian yang kuat. Debat pun selalu menjadi trending di media sosial. Salah satu hal utama yang menjadi sorotan pada setiap debat yaitu terminologi atau beberapa sebutan yang dikemukakan oleh capres maupun cawapres saat debat. Seperti pembahasan debat pada 21 Januari 2024 yang membahas mengenai lingkungan. Berikut Popmama.com mau bahas tentang Apa Itu Agraria dan Hukumnya?

Apa Itu Agraria?

Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.

Asas Hukum Agraria

1. Asas Kebangsaan

Apa Itu Agraria dan Hukumnya? Menurut Pasal 1 ayat 1 UUPA, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah, air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan Nasional Indonesia.

2. Asas Tingkatan yang Tertinggi, Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam yang Terkandung di Dalamnya Dikuasai oleh Negara

Asas ini berlandaskan Pasal 2 ayat 1 UUPA.

3. Asas Mengutamakan Kepentingan Nasional dan Negara berdasarkan atas Persatuan Bangsa daripada Kepentingan Perseorangan dan Golongan

Menilik Pasal 3 UUPA disebutkan bahwa sekalipun hak ulayat (tanah bersama menurut hukum adat) masih diakui keberadaannya dalam sistem hukum agraria Nasional, akan tetapi karena pelaksanaannya berdasarkan asas ini, maka untuk kepentingan pembangunan, masyarakat hukum adat tidak dibenarkan untuk menolak penggunaan tanah untuk pembangunan dengan dasar hak ulayatnya.

4. Asas Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial

Dalam Pasal 6 UUPA mengatakan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan bila digunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya.

5. Asas Persamaan bagi Setiap Warga Negara Indonesia

Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Itu lah informasi mengenai Apa Itu Agraria dan Hukumnya? Semoga bermanfaat!

 

Baca juga:

Debat capres maupun cawapres semakin memanas beriring dengan dekatnya pemilu. Antar capres maupun cawapres mengusung visi misi dan pendapat masing-masing....

Debat capres maupun cawapres semakin memanas beriring dengan dekatnya pemilu. Antar capres maupun cawapres mengusung visi misi dan pendapat masing-masing dalam debat dengan pendirian yang kuat. Debat pun selalu menjadi trending di media sosial. Salah satu hal utama yang menjadi sorotan pada setiap debat yaitu terminologi atau beberapa sebutan yang dikemukakan oleh capres maupun cawapres saat debat. Seperti pembahasan debat pada 21 Januari 2024 yang membahas mengenai lingkungan. Berikut Popmama.com mau bahas tentang Apa Itu Agraria dan Hukumnya?

Apa Itu Agraria?

Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.

Asas Hukum Agraria

1. Asas Kebangsaan

Apa Itu Agraria dan Hukumnya? Menurut Pasal 1 ayat 1 UUPA, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah, air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan Nasional Indonesia.

2. Asas Tingkatan yang Tertinggi, Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam yang Terkandung di Dalamnya Dikuasai oleh Negara

Asas ini berlandaskan Pasal 2 ayat 1 UUPA.

3. Asas Mengutamakan Kepentingan Nasional dan Negara berdasarkan atas Persatuan Bangsa daripada Kepentingan Perseorangan dan Golongan

Menilik Pasal 3 UUPA disebutkan bahwa sekalipun hak ulayat (tanah bersama menurut hukum adat) masih diakui keberadaannya dalam sistem hukum agraria Nasional, akan tetapi karena pelaksanaannya berdasarkan asas ini, maka untuk kepentingan pembangunan, masyarakat hukum adat tidak dibenarkan untuk menolak penggunaan tanah untuk pembangunan dengan dasar hak ulayatnya.

4. Asas Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial

Dalam Pasal 6 UUPA mengatakan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan bila digunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya.

5. Asas Persamaan bagi Setiap Warga Negara Indonesia

Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Itu lah informasi mengenai Apa Itu Agraria dan Hukumnya? Semoga bermanfaat!

 

Baca juga:

bahasan yang bagus ni pas debat kemaren