Apa Itu Hak Angket dan Isinya?
Apa Itu Hak Angket dan Isinya? Mungkin dari kamu ada yang belom tau nih. Nah kalo belom tau, yuk simak bareng Popmama.com!
Apa Itu Hak Angket dan Isinya?
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Ketiganya yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Hak Interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan undang-undang.
3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah/kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air/dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan dua hak sebelumnya; dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang membuatnya tidak lagi memenuhi syarat.
Sejarah dan Penggunaan Hak Angket
Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-14 sebagai sebuah hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan. Britannica Ensiklopedia menjelaskan kasus terkait hak angket pertama yang diakui adalah kasus William Baron Latimer ke-4 terkait pemerintahan Edward III.
Kasus ini menandai titik di mana penyelewengan atau pemakzulan tidak hanya menjadi sarana untuk memulai proses pidana tetapi juga persidangan. Sejak saat itu, sosok yang disidang karena hak angket adalah tokoh politik.
Namun, setelah abad ke-15 hak angket tidak lagi digunakan hingga abad ke-17. Pada masa itu, hak angket kembali dihidupkan sebagai langkah parlemen untuk menyingkirkan menteri yang bermasalah.
Penggunaannya berangsur-angsur berkurang hingga abad ke-19. Meski begitu, pada abad ke-20 peraturan hak angket banyak ditetapkan oleh berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, penggunaannya disebut right of impeachment.
Di Inggris hukuman atas penggunaan hak angket mengakibatkan denda, hukuman penjara, hingga eksekusi. Sedangkan di Amerika Serikat hukumannya tidak lebih dari pemecatan dan diskualifikasi jabatan.
Indonesia sendiri sudah menggunakan hak angket di berbagai pemerintahan presiden, yaitu:
- Presiden Soekarno: Hak angket penggunaan devisa.
- Presiden Soeharto: Hak angket Pertamina.
- Presiden Abdurrahman Wahid: Hak Angket Buloggate dan Bruneigate.
- Presiden Megawati Soekarnoputri: Hak angkat dana nonbujeter Bulog.
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: Hak angket penjualan kapal tanker Pertamina, penyelesaian kasus BLBI, DPT Pemilu 2009, dan Century.
- Presiden Joko Widodo: Hak angket KPK dan kecurangan Pemilu 2024 (jika disetujui).
Itu lah informasi mengenai Apa Itu Hak Angket dan Isinya? Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
Apa Itu Hak Angket dan Isinya? Mungkin dari kamu ada yang belom tau nih. Nah kalo belom tau, yuk simak bareng Popmama.com!
Apa Itu Hak Angket dan Isinya?
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Ketiganya yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Hak Interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan undang-undang.
3. Hak Menyatakan Pendapat: Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah/kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air/dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan dua hak sebelumnya; dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang membuatnya tidak lagi memenuhi syarat.
Sejarah dan Penggunaan Hak Angket
Hak Angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-14 sebagai sebuah hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan. Britannica Ensiklopedia menjelaskan kasus terkait hak angket pertama yang diakui adalah kasus William Baron Latimer ke-4 terkait pemerintahan Edward III.
Kasus ini menandai titik di mana penyelewengan atau pemakzulan tidak hanya menjadi sarana untuk memulai proses pidana tetapi juga persidangan. Sejak saat itu, sosok yang disidang karena hak angket adalah tokoh politik.
Namun, setelah abad ke-15 hak angket tidak lagi digunakan hingga abad ke-17. Pada masa itu, hak angket kembali dihidupkan sebagai langkah parlemen untuk menyingkirkan menteri yang bermasalah.
Penggunaannya berangsur-angsur berkurang hingga abad ke-19. Meski begitu, pada abad ke-20 peraturan hak angket banyak ditetapkan oleh berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, penggunaannya disebut right of impeachment.
Di Inggris hukuman atas penggunaan hak angket mengakibatkan denda, hukuman penjara, hingga eksekusi. Sedangkan di Amerika Serikat hukumannya tidak lebih dari pemecatan dan diskualifikasi jabatan.
Indonesia sendiri sudah menggunakan hak angket di berbagai pemerintahan presiden, yaitu:
- Presiden Soekarno: Hak angket penggunaan devisa.
- Presiden Soeharto: Hak angket Pertamina.
- Presiden Abdurrahman Wahid: Hak Angket Buloggate dan Bruneigate.
- Presiden Megawati Soekarnoputri: Hak angkat dana nonbujeter Bulog.
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: Hak angket penjualan kapal tanker Pertamina, penyelesaian kasus BLBI, DPT Pemilu 2009, dan Century.
- Presiden Joko Widodo: Hak angket KPK dan kecurangan Pemilu 2024 (jika disetujui).
Itu lah informasi mengenai Apa Itu Hak Angket dan Isinya? Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
oh jadi bgtu, trs apa hak angket ini bisa merubah hasil pemilu?