Lagi ramai di media sosial perihal penerima KJMU yang ditarik dari beberapa mahasiswa di Jakarta. Banyak dari mahasiswa tersebut yang protes karena merasa dirugikan dengan bantuan yang mereka dapatkan selama ini. Dibalik itu, KJMU sendiri saat ini tengah membuka pendaftarannya untuk mahasiswa dari tanggal 4 - 15 Maret 2024. Sebelum itu, sebenarnya Apa itu KJMU dan Cara Daftarnya? Buat yang penasaran, baca baik - baik penjelasan di bawah ini ya!
Apa Itu KJMU dan Cara Daftarnya?
KJMU adalah singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, kartu ini adalah program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Kartu ini memberikan fasilitas dan subsidi untuk mendukung kebutuhan hidup mahasiswa, seperti diskon dalam transportasi umum, fasilitas kesehatan, dan juga kebutuhan lainnya seperti diskon di tempat makan atau belanja tertentu.
Penerima beasiswa ini akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semesternya. Bagi para calon mahasiswa yang ingin mendaftar bisa langsung mengakses situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu. Dan pemerintah DKI Jakarta akan memverifikasi dan juga memvalidasi data mahasiswa yang penerima bantuan sosial supaya tepat sasaran.
Syarat - Syarat Mendaftar KJMU
- Tinggal dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
- Berkuliah di PTN di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur regular.
- Berkuliah di PTS terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Tahun berjalan lewat jalur reguler.
- Untuk pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal saat semester 4.
Dokumen yang dibutuhkan
- Surat permohonan kepada gubernur
- Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi asal
- Scan KK
- Scan KTP
- Scan kartu hasil studi (khusus pendaftaran lanjutan KJMU)
- Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, atau Pegawai tetap BUMD
- Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
- Surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Cara Mendaftar KJMU
Setelah menyiapkan persyaratan diatas, maka selanjutnya adalah proses pendaftaran yang meliputi:
- Mengisi formulir pendaftaran dari sekolah asal
- Buka situs p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Unggah dokumen - dokumen yang dibutuhkan
- Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerimaan.
Nah, itu dia penjelasan mengenai Apa Itu KJMU dan Cara Pendaftarannya? Semoga bermanfaat buat kamu yang ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi ya.
Baca Juga: