Apa Itu Puasa Shaum Yaum As-Syak dan Bagaimana Hukumnya?
Kamu sudah tahu belum mengenai Hari Syak?
Hari Syak adalah tanggal 30 di Bulan Syaban. Banyak orang yang merasa ragu di hari tersebut, tetkait datangnya awal Bulan Ramadan, terutama jika hilal atau bulan belum terlihat. Hari Syak ini bisa dibilang sebagai hari yang menetukan kejelasan akan masuknya Bulan Ramadan.
Nah kalo secara syar’i, di Hari Syak ini umat Islam dilarang untuk berpuasa. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah ketidaksadaran masuknya waktu Ramadan, sehingga orang jadi berpuasa lebih dari satu bulan lamanya.
Biar lebih jelas, yuk aku kasih tahu Apa Itu Puasa Shaum Yaum As-Syak dan Bagaimana Hukumnya?
Apa Itu Puasa Shaum Yaum As-Syak dan Bagaimana Hukumnya?
Apa itu puasa Sahum Yaum As-Syak?
Menurut Rumah Fiqih Indonesia, dijelaskan bahwa Hari Syak diambil dari Bahasa Arab yakni Asy Syakku, artinya ragu-ragu. Ini adalah kebalikan dari Al Yaqin atau keyakinan.
Kalo secara istilah, Hari Syak ini jatuh pada tanggal 30 Syaban. Namun terkadang ada keragunaan apakah Bulan Syaban berjumlah 29 hari atau 30 hari. Ini terjadi karena hilal atau bulan yang menunjukkan datangnya 1 Ramadan belum terlihat.
Di waktu tersebut, kebanyakan orang merasa ragu untuk melakukan puasa As-Syak.
Bagaimana hukumnya menjalankan puasa shaum yaum As-Syak?
Terkait hukumnya, ada beberapa perbedaan pendapat nih Ma, Pa. Ada yang menyebut kalau puasa As-Syak ini hukumnya tidak sah, namun di satu sisi ada yang mengatakan hukumnya makruh. Kita bahas satu-satu ya.
- Hukum tidak sah
Menurut Kitab At-Tadzhib fi Adillat Matan Al-Ghayat wa At-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha yang diterjemahkan oleh Toto Edidarmo, pendapat yang dijadikan pegangan (al mu'tamad) dalam mazhab Syafi'i adalah puasa pada hari syak itu diharamkan dan tidak sah.
Hal ini berdasarkan hadits dari Shilah bin Zufar:
كُنَّا عِنْدَ عَمار بن ياسر، فأتي بشاة مَصْلِيَّة، فَقَالَ: كلوا، فَتَنَحَّى بَعْض الْقَوْم ، فَقَالَ: إِنِّي صَائِمٌ. فَقَالَ عَمَّارٌ: مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشْكُ فيه
النَّاسُ، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسم .
Artinya: "Pada waktu itu kami berada di rumah 'Ammar bin Yasir ra lalu disuguhi kambing bakar. 'Ammar berkata, 'Makanlah.' Sebagian orang menjauh (menolak). Mereka berkata 'Aku sedang berpuasa.' Ammar lalu berkata, 'Siapa saja yang berpuasa pada hari yang diragukan oleh orang-orang, ia telah durhaka kepada Abu Qasim (Muhammad) SAW" (HR. Abu Dawud no 2334 dan Tirmidzi no 686)
Hukum makruh
Di sisi lain, ada juga yang menyebut bahwa hukum puasa di Hari Syak adalah makruh. Ini menurut Matan Al-Ghayah, makruh di sini lebih mendekati pengharaman. Ini berdasarkan riwayat Abu Dawud dari Abu Huraira RA yang mengatkaan bahwa:
أَنَّ رَسُولَ الله ﷺ قَالَ: إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, Apabila bulan Syaban telah memasuki pertengahan (tanggal 15), janganlah kalian berpuasa”
Jadi, itu tadi penjelasan dari aku mengenai Apa Itu Puasa Shaum Yaum As-Syak dan Bagaimana Hukumnya. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan baru untuk kam ya!
Baca juga: