Apa perbedaan Hak dan Kewajiban?

group-image

Setiap warga negara mempunyai hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-maisng. Memang berbeda satu sama lainnya,namun ketiga hal tersebut sangat melekat dan bersifat mengikat pada pribadi manusia.

Selain itu, antara hak dan kewjaiban juga saling berhubungan satu dengan yang lain. Namun sebelumnya, Apa perbedaan Hak dan Kewajiban? Yuk, lihat rangkumannya di bawah ini!

Apa perbedaan Hak dan Kewajiban?

Hak merupakan kesanggupan atau kemampuan seseorang untuk melakukan atau bahkan mendapatkan sesuatu..

Hak dapat memberikan berbagai potensi kepada suatu individu untuk membuat mereka sadar mengenai apa yang mereka dapat/boleh dilakukan dan yang tidak dapat/boleh mereka lakukan.

 

Hak warga negara berdasarkan UUD 1945

  • Dalam pasal 27 ayat (2), tercantum hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Dalam pasal 28A, tercantum hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
  • Dalam pasal 28B ayat (1), tercantum hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan pada 28B ayat 2, tentang hak atas kelangsungan hidup, yakni, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”
  • Dalam pasal 28C ayat (1), tercantum hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia.
  • Dalam pasal 28C ayat (2), tercantum hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Dalam pasal 28D ayat (1), tercantum hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Sedangkan kewajiban merupakan hukum berbentuk tanggung jawab yang sudah terikat dengan hukum yang ada. Setiap individu di suatu negara sudah terikat dengan kewajiban hukum yang berlaku di negara tersebut, kewajiban itu disebut dengan kewajiban hukum.

 

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945

  • Dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, terdapat pembahasan mengenai kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menaati hukum dan juga pemerintahan. Pasal ini berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Seluruh warga negara juga wajib untuk ikut serta dalam usaha bela negara yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini tercantum dalam pasal 28J ayat (1) dan berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
  • Dalam pasal 28J ayat (2), dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal ini menjelaskan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Selain itu, setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 

Perbedaan hak dan kewajiban

Dari pengertiannya, dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban didapatkan dengan cara yang berbeda. Waktu kita mendapatkan hak dan kewajiban pun tidaklah sama.

Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Hak merupakan suatu yang ditujukan untuk diri sendiri dan akan didapatkan oleh individu serta dapat dipertahankan atau bahkan ditentang oleh pengadilan. Sedangkan kewajiban berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab seseorang untuk mendapatkan hak mereka.

Nah, itulah Apa perbedaan Hak dan Kewajiban? yang perlu untuk diketahui. Semoga membantu!

 

Baca juga:

Komentar
Setiap warga negara mempunyai hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-maisng. Memang berbeda satu sama lainnya,namun ketiga hal tersebut sangat melekat....

Setiap warga negara mempunyai hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-maisng. Memang berbeda satu sama lainnya,namun ketiga hal tersebut sangat melekat dan bersifat mengikat pada pribadi manusia.

Selain itu, antara hak dan kewjaiban juga saling berhubungan satu dengan yang lain. Namun sebelumnya, Apa perbedaan Hak dan Kewajiban? Yuk, lihat rangkumannya di bawah ini!

Apa perbedaan Hak dan Kewajiban?

Hak merupakan kesanggupan atau kemampuan seseorang untuk melakukan atau bahkan mendapatkan sesuatu..

Hak dapat memberikan berbagai potensi kepada suatu individu untuk membuat mereka sadar mengenai apa yang mereka dapat/boleh dilakukan dan yang tidak dapat/boleh mereka lakukan.

 

Hak warga negara berdasarkan UUD 1945

  • Dalam pasal 27 ayat (2), tercantum hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Dalam pasal 28A, tercantum hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
  • Dalam pasal 28B ayat (1), tercantum hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan pada 28B ayat 2, tentang hak atas kelangsungan hidup, yakni, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”
  • Dalam pasal 28C ayat (1), tercantum hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia.
  • Dalam pasal 28C ayat (2), tercantum hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Dalam pasal 28D ayat (1), tercantum hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Sedangkan kewajiban merupakan hukum berbentuk tanggung jawab yang sudah terikat dengan hukum yang ada. Setiap individu di suatu negara sudah terikat dengan kewajiban hukum yang berlaku di negara tersebut, kewajiban itu disebut dengan kewajiban hukum.

 

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945

  • Dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, terdapat pembahasan mengenai kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menaati hukum dan juga pemerintahan. Pasal ini berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Seluruh warga negara juga wajib untuk ikut serta dalam usaha bela negara yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini tercantum dalam pasal 28J ayat (1) dan berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
  • Dalam pasal 28J ayat (2), dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal ini menjelaskan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Selain itu, setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 

Perbedaan hak dan kewajiban

Dari pengertiannya, dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban didapatkan dengan cara yang berbeda. Waktu kita mendapatkan hak dan kewajiban pun tidaklah sama.

Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Hak merupakan suatu yang ditujukan untuk diri sendiri dan akan didapatkan oleh individu serta dapat dipertahankan atau bahkan ditentang oleh pengadilan. Sedangkan kewajiban berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab seseorang untuk mendapatkan hak mereka.

Nah, itulah Apa perbedaan Hak dan Kewajiban? yang perlu untuk diketahui. Semoga membantu!

 

Baca juga:

setiap orang harus tahu hak dan kewajibannya maisng-masing

Setiap warga negara mempunyai hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-maisng. Memang berbeda satu sama lainnya,namun ketiga hal tersebut sangat melekat....

Setiap warga negara mempunyai hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-maisng. Memang berbeda satu sama lainnya,namun ketiga hal tersebut sangat melekat dan bersifat mengikat pada pribadi manusia.

Selain itu, antara hak dan kewjaiban juga saling berhubungan satu dengan yang lain. Namun sebelumnya, Apa perbedaan Hak dan Kewajiban? Yuk, lihat rangkumannya di bawah ini!

Apa perbedaan Hak dan Kewajiban?

Hak merupakan kesanggupan atau kemampuan seseorang untuk melakukan atau bahkan mendapatkan sesuatu..

Hak dapat memberikan berbagai potensi kepada suatu individu untuk membuat mereka sadar mengenai apa yang mereka dapat/boleh dilakukan dan yang tidak dapat/boleh mereka lakukan.

 

Hak warga negara berdasarkan UUD 1945

  • Dalam pasal 27 ayat (2), tercantum hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Dalam pasal 28A, tercantum hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
  • Dalam pasal 28B ayat (1), tercantum hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan pada 28B ayat 2, tentang hak atas kelangsungan hidup, yakni, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”
  • Dalam pasal 28C ayat (1), tercantum hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia.
  • Dalam pasal 28C ayat (2), tercantum hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Dalam pasal 28D ayat (1), tercantum hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Sedangkan kewajiban merupakan hukum berbentuk tanggung jawab yang sudah terikat dengan hukum yang ada. Setiap individu di suatu negara sudah terikat dengan kewajiban hukum yang berlaku di negara tersebut, kewajiban itu disebut dengan kewajiban hukum.

 

Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945

  • Dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, terdapat pembahasan mengenai kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk menaati hukum dan juga pemerintahan. Pasal ini berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Seluruh warga negara juga wajib untuk ikut serta dalam usaha bela negara yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini tercantum dalam pasal 28J ayat (1) dan berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
  • Dalam pasal 28J ayat (2), dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal ini menjelaskan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Selain itu, setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Pasal ini berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 

Perbedaan hak dan kewajiban

Dari pengertiannya, dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban didapatkan dengan cara yang berbeda. Waktu kita mendapatkan hak dan kewajiban pun tidaklah sama.

Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu.

Hak merupakan suatu yang ditujukan untuk diri sendiri dan akan didapatkan oleh individu serta dapat dipertahankan atau bahkan ditentang oleh pengadilan. Sedangkan kewajiban berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab seseorang untuk mendapatkan hak mereka.

Nah, itulah Apa perbedaan Hak dan Kewajiban? yang perlu untuk diketahui. Semoga membantu!

 

Baca juga:

Thank you infonya