Apa Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar?

group-image

Indonesia mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusi yang merupakan dokumen hukum dan dokumen politik dimana di dalamnya memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kehidupan nasional.

Selain UUD 1945, terdapat juga konstitusi yang merupakan seperangkat prinsip yang dapat menjaga dan mengatur suatu negara. Namun, Apa Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar?

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dengan ini, konstitusi dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur atau memerintah sistem pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.

Fungsi konstitusi

  • Simbolik sebagai pemersatu.
  • Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Simbolik sebagai pusat upacara.
  • Sarana pengendalian masyarakat.
  • Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
  • Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
  • Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  • Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
  • Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.

Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sifat Undang-Undang Dasar

  • Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
  • Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).
  • Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

 

Apa Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar?

1. Segi peraturan

UUD memuat peraturan tertulis saja, sedangkan konstitusi memuat peraturan baik itu tertulis dan tidak tertulis.

2. Dilihat dari sifat

UUD merupakan peraturan yang bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaranya, Sedangkan konstitusi bersifat dasar juga dan belum memiliki sanksi pidana bagi penyelenggaranya.

Konstitusi juga timbul serta terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

3. Segi isi

UUD mengandung pokok-pokok yang berupa jaminan terhadap HAM dan masyarakat. Berbanding dengan hal tersebut, konstitusi justru memuat ketentuan mengenai organisasi negara.

Itulah Apa Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar? yang sudah aku rangkum buat kamu. Semoga bermanfaat informasinya!

 

Baca juga:

Komentar
Indonesia mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusi yang merupakan dokumen hukum dan dokumen politik dimana di dalamnya memuat cita-cita, dasar-dasar, dan....

Indonesia mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusi yang merupakan dokumen hukum dan dokumen politik dimana di dalamnya memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kehidupan nasional.

Selain UUD 1945, terdapat juga konstitusi yang merupakan seperangkat prinsip yang dapat menjaga dan mengatur suatu negara. Namun, Apa Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar?

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dengan ini, konstitusi dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur atau memerintah sistem pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.

Fungsi konstitusi

  • Simbolik sebagai pemersatu.
  • Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • Simbolik sebagai pusat upacara.
  • Sarana pengendalian masyarakat.
  • Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
  • Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
  • Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  • Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
  • Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.

Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Sifat Undang-Undang Dasar

  • Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
  • Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).
  • Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

 

Apa Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar?

1. Segi peraturan

UUD memuat peraturan tertulis saja, sedangkan konstitusi memuat peraturan baik itu tertulis dan tidak tertulis.

2. Dilihat dari sifat

UUD merupakan peraturan yang bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaranya, Sedangkan konstitusi bersifat dasar juga dan belum memiliki sanksi pidana bagi penyelenggaranya.

Konstitusi juga timbul serta terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

3. Segi isi

UUD mengandung pokok-pokok yang berupa jaminan terhadap HAM dan masyarakat. Berbanding dengan hal tersebut, konstitusi justru memuat ketentuan mengenai organisasi negara.

Itulah Apa Perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar? yang sudah aku rangkum buat kamu. Semoga bermanfaat informasinya!

 

Baca juga:

terima kasih informasinya Ma