Seperti yang kita tahu, uang kertas dan uang logam adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dua jenis uang ini disebut juga sebagai uang kartal. Untuk proses jual beli, masyarakat Indoensia menggunakan uang ini Ma, Pa. Jadi nantinya uang kertas dan uang logam akan digunakan untuk membeli barang, atau ditukar dengan jasa.
Tapi Mama dan Papa, sudah tahu belum Apa Perbedaan Uang Logam dan Uang Kertas? Kalo belum, simak dulu informasi selengkapnya dari aku berikut ini yuk!
Apa Perbedaan Uang Logam dan Uang Kertas?
UANG LOGAM
Sejarah uang logam
Uang logam pertama kali diciptakan oleh Bangsa Lydia abad ke 6 sebelum Masehi atau sekitar 580 SM. Uang ini tercetak dari elektrum, campuran 75% emas dan 25% perak dengan gambar singa. Selain bangsa Lydia, uang logam juga dibuat dengan versi berbeda oleh masyarakat suku Aztec dan Yunani.
Uang logam dibuat pipih dengan dua warna berbeda di bagian tengah dan tepi. Nah, tepat di tengahnya akan dicap sesuai dengan nominal dan gambar gitu Ma, Pa.
Bahan pembuatan dan nominal
Di Indonesia, uang logam merupakan uang yang berbentuk bulat, terbuat dari emas, perak, perunggu dan nilainya itu cukup stabil. Biasanya nilai nominalnya itu tertera di mata uang tersebut, dan dibuat dengan cara dicap. Contohnya ada uang pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500 dan Rp 1.000.
Ciri-ciri uang logam
UANG KERTAS
Sejarah uang kertas
Uang kertas jadi pembayaran yang resmi digunakan di seluruh dunia. Awalnya uang ini hanya terbatas digunakan oleh pedagang kaya dan pejabat pemerintahan. Di Indonesia sendiri, uang kertas disahkan atas kebijakan dari Menteri keuangan A.A Maramis kala itu. Di mana kebijakannya ini berkaitan dengan perintah pencetakan uang kertas Republik Indonesia, pada November 1945.
Bahan pembuatan dan nominal
Uang kertas jadi salah stu alat pembayaran yang sah, terbuat dari kertas. Jadi materialnya berbeda dengan uang logam ya. Uang kertas ini bentuknya lembaran dan nilai nominalnya tertera atau bisa dibaca dalam lembarannya. Nominalnya berupa pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 50.000, Ro 75.000, dan Rp 100.000.
Ciri-ciri uang kertas:
Itu tadi, informasi mengenai Apa Perbedaan Uang Logam dan Uang Kertas. Sekarang sudah tahu kan? Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya!
Baca juga: