Apa Saja Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI?

group-image

Apa Saja Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI? Sudah diketahui bahwa DPD merupakan dewan perwakilan bagi rakyat dalam instansi pemerintahan. Namun, kamu udah tau belom nih soal tugas dan wewenang DPD secara lengkap? Kalo belom, yuk bahas bareng Popmama.com!

Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tepatnya, dalam pasal 22D yang menjelaskan bahwa tugas dan wewenang DPD antara lain:

  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan daerah dan pusat, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi yang lainnya, serta hal-hal yang berhubungan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ikut serta membahas rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam poin pertama
  • Menyusun serta menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang dari DPR maupun Presiden yang berhubungan dengan hal-hal yang disebutkan dalam poin pertama
  • Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai rancangan Undang-Undang tentang APBN dan yang berhubungan dengan agama, pendidikan, maupun pajak
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, pembentukan, dan penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi yang lain, pelaksanaan APBN, pendidikan pajak, dan agama
  • Menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, pemekaran, pembentukan, dan penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi yang lain, pelaksanaan APBN, pendidikan pajak, dan agama kepada DPR untuk dijadikan bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti
  • Menerima hasil pemeriksaan terhadap keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan untuk dijadikan sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berhubungan dengan APBN
  • Memberikan pertimbangan pada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan
  • Menyusun program legislasi nasional yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan daerah dengan pusat, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya dan juga yang berhubungan dengan pertimbangan keuangan daerah maupun pusat

Apa Saja Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI? DPD hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang tertentu ke DPR sesuai yang dijelaskan oleh pasal 22D ayat 1. Setelah itu, nasib rancangan Undang-Undang tersebut berada di tangan DPR sepenuhnya. Apakah DPR akan membahas lebih lanjut atau justru berhenti sampai penyerahan konsep dari DPD ke DPR.

Itu lah informasi mengenai Apa Saja Tugas dan Wewenang Anggota DPD RI? Semoga bermanfaat ya!

 

 

Baca juga: