Apa Saja Tugas Wewenang dan Fungsi DPD RI?

group-image

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia adalah sebuah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPD RI hadir sebagai wadah bagi perwakilan daerah untuk turut serta dalam pembuatan kebijakan nasional. 

Namun, apakah Mama sudah mengetahui Apa Saja Tugas Wewenang dan Fungsi DPD RI? Jika belum, yuk cari tau jawabannya pada tulisan ini.

Apa Saja Tugas Wewenang dan Fungsi DPD RI?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memiliki peran yang penting dalam mewujudkan sistem legislatif yang representatif, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI. Berikut adalah fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI:

Fungsi DPD RI

1. Legislasi

Dalam fungsi legislasi, DPD RI memiliki peran penting dalam membahas dan mengusulkan rancangan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Hal ini mencakup bidang-bidang seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lokal, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

2. Pengawasan

DPD juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta manajemen sumber daya alam dan ekonomi lokal. Pengawasan ini meliputi evaluasi terhadap implementasi undang-undang, termasuk anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama di tingkat daerah.

3. Penganggaran

Dalam fungsi penganggaran, DPD memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta rancangan undang-undang yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, dan agama. DPD juga memiliki peran dalam memberikan pertimbangan dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tugas dan Wewenang DPD RI:

1. Pengajuan Rancangan Undang-Undang

DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkaitan dengan masalah-masalah yang menjadi fokusnya, seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan pengelolaan sumber daya alam.

2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang

Dalam proses pembahasan rancangan undang-undang, DPD turut serta secara aktif terutama dalam hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam.

3. Pertimbangan Anggaran dan Pemilihan Anggota BPK

DPD memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang terkait dengan pajak, pendidikan, dan agama. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan dalam proses pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang

DPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang di tingkat daerah, termasuk pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, serta kebijakan-kebijakan terkait pajak, pendidikan, dan agama.

5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

DPD menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berfokus pada masalah-masalah yang menjadi kewenangannya, seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, dan pembentukan wilayah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

DPD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda), yang bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan daerah.

Dengan menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif, DPD RI berperan penting dalam memastikan bahwa kepentingan daerah dipertimbangkan dalam proses pembuatan kebijakan nasional, serta dalam pengawasan pelaksanaannya. Hal ini membantu memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, otonomi daerah, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Itu dia pembahasan mengenai Apa Saja Tugas Wewenang dan Fungsi DPD RI? Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan Mama ya!

Baca juga: