Tahukah kamu kalau sekarang ada peraturan yang mengatakan bahwa cukur rambut siswa bisa dipidana?
Kira-kira pasal berapa yang menyebutkan peraturan tersebut? Aku sudah jelaskan di bawah ini!
Yuk, disimak selengkapnya tentang Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Bisa Dipidana?
Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Bisa Dipidana?
Jawbannya benar! Alasannya adalah tidak semua sanksi dari guru dapat diterima oleh anak, mencukur rambut adalah salah satunya. Menurut Susanto, komisioner KPAI, guru-guru harus cari formula yang lebih edukatif. Kalau hukuman itu efektif hanya untuk jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak mau mengikuti aturan dan norma. Baginya, cukur rambut tidak tuntas itu bentuk dari hukuman dan itu tidak pantas dilakukan. Kalau mau, cukurlah sampai tuntas sekalian.
Pasal yang mengatur
Peraturan ini ada di Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain pasal tersebut, ada pula Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak :
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Contoh kasus guru yang dipidana karena mencukur rambut siswa
Guru SD bernama AS hampir masuk penjara karena mencukur rambut siswanya yang gondrong. Kejadian ini terjadi di Majalengka, Jawa Barat.
Nah, itu dia penjelasan mengenai Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Bisa Dipidana? Semoga bermanfaat!
Baca juga :
Tahukah kamu kalau sekarang ada peraturan yang mengatakan bahwa cukur rambut siswa bisa dipidana?
Kira-kira pasal berapa yang menyebutkan peraturan tersebut? Aku sudah jelaskan di bawah ini!
Yuk, disimak selengkapnya tentang Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Bisa Dipidana?
Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Bisa Dipidana?
Jawbannya benar! Alasannya adalah tidak semua sanksi dari guru dapat diterima oleh anak, mencukur rambut adalah salah satunya. Menurut Susanto, komisioner KPAI, guru-guru harus cari formula yang lebih edukatif. Kalau hukuman itu efektif hanya untuk jangka pendek, tapi perilaku ke depannya belum tentu anak mau mengikuti aturan dan norma. Baginya, cukur rambut tidak tuntas itu bentuk dari hukuman dan itu tidak pantas dilakukan. Kalau mau, cukurlah sampai tuntas sekalian.
Pasal yang mengatur
Peraturan ini ada di Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain pasal tersebut, ada pula Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak :
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Contoh kasus guru yang dipidana karena mencukur rambut siswa
Guru SD bernama AS hampir masuk penjara karena mencukur rambut siswanya yang gondrong. Kejadian ini terjadi di Majalengka, Jawa Barat.
Nah, itu dia penjelasan mengenai Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Bisa Dipidana? Semoga bermanfaat!
Baca juga :
Duhhhhh padahal biar rapi rambutnya..