Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?
Ijazah, selembar kertas berharga yang mencerminkan perjalanan pendidikan seseorang, menjadi bukti konkrit atas usaha dan dedikasi yang telah ditempuh. Namun, dalam berbagai situasi, pertanyaan muncul: Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?
Pertanyaan ini makin menjadi ketika ada insiden mengenai ijazah seseorang yang dibakar oleh kekasihnya sendiri. Aku akan menjawab pertanyaan tersebut di sini, jadi simak baik-baik ya!
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dapat mengalami kerusakan atau hilang karena berbagai faktor. Pencetakan ulang untuk dokumen yang rusak atau hilang tidak dapat dilakukan, namun solusinya adalah menerbitkan surat keterangan pengganti.
Pedoman ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada alumni agar dapat mengajukan permohonan surat keterangan pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI yang hilang atau rusak. Tujuannya adalah memberikan akses yang adil dan memastikan proses penggantian dokumen ini berjalan dengan lancar untuk kepuasan alumni.
Alumni dapat mengajukan permohonan dengan surat resmi (dengan tanda tangan di atas materai), yang ditujukan kepada Dekan melalui BAAK Fakultas. Berkas permohonan harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI yang telah dilegalisir (jika hilang) atau dokumen asli (jika rusak).
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI yang hilang.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar, sesuai dengan foto pada Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI yang hilang/rusak.
Jika tidak memiliki foto yang sama dengan dokumen yang hilang atau rusak, maka bisa diganti dengan ketentuan:
Untuk Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Tiga
- Foto berwarna dengan latar belakang biru.
- Kemeja putih polos, dasi hitam polos, jas hitam polos.
- Bagi perempuan berjilbab: jilbab hitam polos dimasukkan ke dalam kemeja.
Untuk Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Ners
- Foto berwarna dengan latar belakang merah.
- Seragam praktik klinik.
- Bagi perempuan tanpa jilbab: menggunakan topi praktik.
Penataan Objek
- Posisi badan dan pandangan lurus ke depan.
- Tidak memakai kacamata, atribut lain (tanpa PIN dan Nametag).
- Warna rambut asli, kepala, bahu, dan setengah badan terlihat.
- Bagi perempuan tanpa jilbab: rambut ditata rapi tidak menutupi wajah.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI akan diproses dan dapat diambil di BAAK Fakultas dalam waktu 10 hari kerja setelah pengajuan disetujui oleh Dekan. Untuk dokumen yang rusak, BAAK Fakultas akan menariknya dan membuat Berita Acara.
Itu dia jawaban dari pertanyaan: Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang? Karena tidak bisa dicetak ulang, maka Mama harus menjaga ijazahnya. Lalu, perlu diingat untuk prosedur dan syarat-syarat permohonan surat pengganti ijazah ini bisa berbeda-beda setiap universitas ya, Ma.
Baca juga:
Ijazah, selembar kertas berharga yang mencerminkan perjalanan pendidikan seseorang, menjadi bukti konkrit atas usaha dan dedikasi yang telah ditempuh. Namun, dalam berbagai situasi, pertanyaan muncul: Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?
Pertanyaan ini makin menjadi ketika ada insiden mengenai ijazah seseorang yang dibakar oleh kekasihnya sendiri. Aku akan menjawab pertanyaan tersebut di sini, jadi simak baik-baik ya!
Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dapat mengalami kerusakan atau hilang karena berbagai faktor. Pencetakan ulang untuk dokumen yang rusak atau hilang tidak dapat dilakukan, namun solusinya adalah menerbitkan surat keterangan pengganti.
Pedoman ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada alumni agar dapat mengajukan permohonan surat keterangan pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI yang hilang atau rusak. Tujuannya adalah memberikan akses yang adil dan memastikan proses penggantian dokumen ini berjalan dengan lancar untuk kepuasan alumni.
Alumni dapat mengajukan permohonan dengan surat resmi (dengan tanda tangan di atas materai), yang ditujukan kepada Dekan melalui BAAK Fakultas. Berkas permohonan harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI yang telah dilegalisir (jika hilang) atau dokumen asli (jika rusak).
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI yang hilang.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar, sesuai dengan foto pada Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI yang hilang/rusak.
Jika tidak memiliki foto yang sama dengan dokumen yang hilang atau rusak, maka bisa diganti dengan ketentuan:
Untuk Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Tiga
- Foto berwarna dengan latar belakang biru.
- Kemeja putih polos, dasi hitam polos, jas hitam polos.
- Bagi perempuan berjilbab: jilbab hitam polos dimasukkan ke dalam kemeja.
Untuk Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Ners
- Foto berwarna dengan latar belakang merah.
- Seragam praktik klinik.
- Bagi perempuan tanpa jilbab: menggunakan topi praktik.
Penataan Objek
- Posisi badan dan pandangan lurus ke depan.
- Tidak memakai kacamata, atribut lain (tanpa PIN dan Nametag).
- Warna rambut asli, kepala, bahu, dan setengah badan terlihat.
- Bagi perempuan tanpa jilbab: rambut ditata rapi tidak menutupi wajah.
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Akademik/SKPI akan diproses dan dapat diambil di BAAK Fakultas dalam waktu 10 hari kerja setelah pengajuan disetujui oleh Dekan. Untuk dokumen yang rusak, BAAK Fakultas akan menariknya dan membuat Berita Acara.
Itu dia jawaban dari pertanyaan: Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang? Karena tidak bisa dicetak ulang, maka Mama harus menjaga ijazahnya. Lalu, perlu diingat untuk prosedur dan syarat-syarat permohonan surat pengganti ijazah ini bisa berbeda-beda setiap universitas ya, Ma.
Baca juga:
jadi intinya ijazah ini tdk bsa dicetak ulang ya... harus bener2 dijaga berarti ijazah