Apakah Presiden Simbol Negara?
Seperti diketahui, Indonesia merupakan sebuah negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Nah, sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial, presiden di Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Lantas Apakah Presiden Simbol Negara? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Apakah Presiden Simbol Negara?
Hingga saat ini, tidak ada aturan perundang-undangan yang menyebut bahwa presiden sebagai simbol atau lambang negara.
Kalau membahasnya berdasarkan konstitusi, presiden bukanlah simbol atau lambang negara Indonesia. Sedangkan berdasarkan UUD 1045 pasal 36A disebutkan bahwa, lambang negara Indonesia adalah Burung Garuda, yang menjadi semboyan dari Bhinekka Tunggal Ika.
Perihal lambang negara, dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang ini disebutkan juga mengenai bentuk Burung Garuda yang menjadi lambang negara. Berikut ini bunyi pasalnya:
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”
Lambang negara tak mungkin tergantikan
Jadi menurut informasi yang aku baca, presiden dan lambang negara merupakan dua hal yang berbeda. Lambang negara tidak mungkin digantikan. Sementara, presiden itu selalu berganti ketika periodenya sudah selesai dan tergantikan dengan orang yang baru.
Nah karena alasan inilah, presiden dianggap bukan sebagai simbol atau lambang negara.
Jadi sekarang sudah nggak penasaran lagi kan, Apakah Presiden Simbol Negara. Jangan salah lagi ya!
Baca juga:
Seperti diketahui, Indonesia merupakan sebuah negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Nah, sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial, presiden di Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Lantas Apakah Presiden Simbol Negara? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Apakah Presiden Simbol Negara?
Hingga saat ini, tidak ada aturan perundang-undangan yang menyebut bahwa presiden sebagai simbol atau lambang negara.
Kalau membahasnya berdasarkan konstitusi, presiden bukanlah simbol atau lambang negara Indonesia. Sedangkan berdasarkan UUD 1045 pasal 36A disebutkan bahwa, lambang negara Indonesia adalah Burung Garuda, yang menjadi semboyan dari Bhinekka Tunggal Ika.
Perihal lambang negara, dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang ini disebutkan juga mengenai bentuk Burung Garuda yang menjadi lambang negara. Berikut ini bunyi pasalnya:
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”
Lambang negara tak mungkin tergantikan
Jadi menurut informasi yang aku baca, presiden dan lambang negara merupakan dua hal yang berbeda. Lambang negara tidak mungkin digantikan. Sementara, presiden itu selalu berganti ketika periodenya sudah selesai dan tergantikan dengan orang yang baru.
Nah karena alasan inilah, presiden dianggap bukan sebagai simbol atau lambang negara.
Jadi sekarang sudah nggak penasaran lagi kan, Apakah Presiden Simbol Negara. Jangan salah lagi ya!
Baca juga:
jelas ngga dong, presiden cuma pemimpin