Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menciptakan landasan yang kokoh bagi keterlibatan warga negara Indonesia dalam upaya pembelaan negara. Bagaimana Bunyi Pasal 27 Ayat 3 dan Maknanya? Yuk, cari tau jawabannya pada tulisan ini.
Bagaimana Bunyi Pasal 27 Ayat 3 dan Maknanya?
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Bunyi ini menekankan bahwa keterlibatan warga negara dalam upaya pembelaan negara adalah hak dan kewajiban. Namun, ketentuan ini lebih menekankan pada keharusan setiap warga negara untuk terlibat tanpa menetapkan peran atau fungsi tertentu.
Makna Pasal 27 Ayat 3
Dalam konteks maknanya, Pasal 27 Ayat 3 memberikan dua poin utama:
Bentuk-bentuk Bela Negara
1. Bela Negara Secara Fisik:
2. Bela Negara Secara Non Fisik:
Contoh Upaya Bela Negara di Lingkungan Masyarakat
Beberapa contoh upaya bela negara yang dapat dilakukan meliputi:
Nah itu dia jawaban mengenai pertayaan; Bagaimana Bunyi Pasal 27 Ayat 3 dan Maknanya? Dengan menerapkan prinsip-prinsip Pasal 27 Ayat 3, diharapkan Kamu dapat memberikan kontribusi positif untuk pertahanan dan keamanan negara, menjaga persatuan, dan memajukan bangsa sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Baca juga: