Bagaimana Cara Melaporkan TPPK Sekolah?

group-image

Pengelolaan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan memerlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan respons cepat dan penanganan yang efektif. Dalam konteks ini, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan menjadi kunci penting.

Bagaimana Cara Melaporkan TPPK Sekolah? Yuk, cari tau jawabannya pada tulisan ini.

TPPK adalah tim yang dibentuk di satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Anggotanya berasal dari unsur pendidik, komite sekolah, atau perwakilan orang tua, dengan tugas utama pencegahan dan penanganan kekerasan.

Tugas dan Fungsi TPPK

  • Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
  • Memberikan masukan atau saran terkait fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan bersama satuan pendidikan.
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
  • Menangani temuan dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  • Memberikan pemberitahuan kepada orang tua/wali peserta didik yang terlibat kekerasan.
  • Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
  • Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • Mendampingi korban, pelapor, dan saksi kekerasan.
  • Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan korban.
  • Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai kebutuhan.
  • Memberikan rekomendasi pendidikan anak jika peserta didik terlibat kekerasan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal satu kali dalam satu tahun.

Kewenangan TPPK

  • Memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
  • Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan.
  • Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan, seperti psikolog, tenaga medis, tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, dan profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Persyaratan Anggota TPPK dan Masa Keanggotaan

Pastikan anggota TPPK memenuhi persyaratan, seperti tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Masa keanggotaan TPPK berakhir setelah dua tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat keanggotaan, terbukti melakukan kekerasan, menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan, berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas, atau pindah tugas atau mutasi.

Bagaimana Cara Melaporkan TPPK Sekolah?

Melaporkan keberadaan atau masalah terkait Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam referensi yang diberikan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pengisian Nama Anggota TPPK di Dapodik

  • Login ke aplikasi Dapodik menggunakan akun satuan pendidikan.
  • Klik menu 'Sekolah' dan pilih sub menu 'Kepanitiaan Sekolah.'
  • Lakukan tarik data referensi TPPK pada kolom Satuan Tugas.
  • Isi nama anggota TPPK, termasuk unsur pendidik, komite sekolah, atau perwakilan orang tua.
  • Lengkapi kolom lain seperti instansi, tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas, Terpasang papan/plang TPPK, dan formulir keanggotaan.
  • Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan dengan mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.

2. Unggah Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP

  • Masuk ke portal PPKSP menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu 'Anggota' pada profil.
  • Unggah dokumen Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.

Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan, seperti SK TPPK, hasil pertemuan, atau dokumen relevan lainnya. Jika terdapat hambatan atau ketidaksesuaian dalam pembentukan TPPK, laporan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Sebagai langkah tambahan, jika masalah belum terselesaikan, manfaatkan media sosial dan dukungan dari organisasi masyarakat untuk meningkatkan tekanan dan mendapatkan perhatian.

Nah itu dia pembahasan mengenai Bagaimana Cara Melaporkan TPPK Sekolah? Semoga informasi ini bisa berguna ya!

Baca juga: