Bagaimana Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara?

Pernahkah terlintas di benakmu tentang mengapa setiap negara memiliki batas wilayah? Atau, apa yang membuat suatu daerah menjadi bagian dari satu negara dan bukan yang lain? Nah, ini semua berkaitan dengan regulasi batas wilayah yang menjadi konsep penting dalam politik dan hubungan internasional.

Yuk, kita bahas lebih dalam tentang Bagaimana Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara? yang dapat memengaruhi negara-negara di seluruh dunia lewat tulisan di bawah.

Apa Itu Regulasi Batas Wilayah?

Regulasi batas wilayah adalah proses yang dilakukan pemerintah suatu negara untuk menetapkan dan mengatur batas-batas fisik yang memisahkan wilayahnya dari wilayah negara lain. Proses ini melibatkan penetapan batas-batas yang jelas dan resmi, baik di wilayah darat, laut, ataupun udara. Regulasi batas wilayah ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara atas wilayahnya dan menetapkan batasan hukum yang memungkinkan pemerintah untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan efektif.

Dalam Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang 43 tahun 2008, Negara Kesatuan Republik Indonesia membagi wilayahnya meliputi wilayah darat, perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya sebagai berikut:

  1. Di darat berbatasan dengan negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
  2. di laut berbatas dengan negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
  3. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Bagaimana Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara?

1. Batas wilayah negara sesuai dengan hukum dan politik

Dalam kerangka hukum dan politik, batas wilayah negara ditetapkan dan diatur oleh negara itu sendiri, serta diakui oleh komunitas internasional. Beberapa fakta dan regulasi terkait hal ini adalah:

  • Perjanjian dan Traktat. Banyak batas wilayah negara didasarkan pada perjanjian dan traktat internasional antara negara-negara yang terlibat. Perjanjian semacam itu ditandatangani atas dasar suverenitas dan kesepakatan antara negara-negara tersebut. Contoh terkenal adalah Perjanjian Tordesillas pada tahun 1494 antara Spanyol dan Portugal yang membagi dunia baru antara kedua kekuatan kolonial tersebut.
  • Negosiasi Diplomatik. Proses penetapan batas wilayah negara melalui negosiasi diplomatik seringkali melibatkan pertukaran dokumen resmi dan perwakilan negara. Hal ini memungkinkan negara-negara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan masing-masing.
  • Hukum Internasional. Batas wilayah negara juga diperkuat oleh hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam hubungan internasional. Prinsip-prinsip seperti uti possidetis (hak kepemilikan atas tanah yang dikuasai) dan terra nullius (tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun) sering digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas wilayah.

2. Batas wilayah negara berdasarkan bentangan alam

Selain faktor hukum dan politik, batas wilayah negara juga dipengaruhi oleh kondisi geografis dan bentangan alam. Beberapa fakta dan regulasi terkait hal ini adalah:

  • Sungai dan Pegunungan. Bentangan alam seperti sungai besar atau pegunungan tinggi sering kali menjadi batas wilayah negara. Contohnya adalah Sungai Rhein yang menjadi batas antara Prancis dan Jerman, serta Pegunungan Andes yang memisahkan Chili dari Argentina.
  • Laut dan Garis Pantai. Di wilayah perairan, batas wilayah negara dapat ditentukan oleh garis pantai atau batas laut yang disepakati. Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) memberikan pedoman untuk menentukan zona ekonomi eksklusif dan batas maritim antara negara-negara.
  • Batas Alamiah. Beberapa batas wilayah negara dapat ditentukan oleh fitur alamiah yang mudah dikenali, seperti gunung, hutan, atau gurun. Hal ini dapat membuat penetapan batas menjadi lebih sederhana dan kurang kontroversial.

Regulasi Internasional tentang Batas Wilayah Negara

  1. Traktat Westfalia (1648) yang di dalamnya mengakui kedaulatan negara serta batas-batas wilayahnya.
  2. Konvensi Montevideo (1933) yang di dalamnya mengakui hak setiap negara untuk menentukan batas wilayahnya sendiri.
  3. Hukum Laut Internasional (1982) yang di dalamnya berisi tentang batas maritim dan zona ekonomi ekslusif.

Itu dia penjelasan tentang Bagaimana Fakta dan Regulasi Batas Wilayah Negara? yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan suatu negara. Dengan memahami pentingnya regulasi batas wilayah, kita dapat lebih memahami kompleksitas hubungan antarnegara di dunia yang saling terhubung. Semoga infromasi di atas bermanfaat, ya!

Baca juga: