Dimanakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dicantumkan?

group-image

Setiap manusia tentunya memiliki haknya untuk hidup, makan, dan tidur. Tetapi sebagai warga negara selain memiliki hak kita juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Bahkan negara memiliki peraturannya sendiri untuk mengatur hak dan kewajiban sebagai warga negara secara adil. 

Hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan hal yang saling berkesinambungan. Tapi apakah kamu tahu apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dan Dimanakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dicantumkan? Yuk, simak selengkapnya ya! 

1. Pengertian warga negara 

Warga negara secara etimologis berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota yang berasal dari daerah tertentu. Istilah warga negara juga merupakan hasil terjemahan bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki arti warga negara atau penduduk di tanah air yang sama. Kesimpulannya, warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu negara atau bisa juga disebut sebagai penduduk lokal maupun warga negara asing yang mengunjungi suatu negara. 

Guna menentukan kewarganegaraan seseorang maka terdapat dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis dan ius soli. Asas ius sanguinis ini didasarkan keturunan atau darah dari orang tua yang melahirkan mereka. Berbeda dengan asas ius soli yang didasarkan dari tempat kelahiran seseorang di sebuah negara. 

Ada beberapa fungsi sebagai warga negara yang baik. Fungsi pertama yaitu menjunjung hukum pemerintahan yang sah dan juga berdaulat. Sebagai warga negara, kita juga harus menjaga persatuan dan kesatuan sebuah negara. Tentunya sebagai warga negara kita juga harus mentaati dasar hukum yang berlaku. Warga negara juga harus menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara. 

2. Pengertian hak dan kewajiban 

Ketika kita berbicara tentang hak maka akan muncul juga pembahasan tentang kewajiban. Apa Sebenarnya hak dan kewajiban bagi warga negara? 

Hak warga negara merupakan hal yang harus diterima dan didapatkan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap warga negara. Tidak hanya warga negara, tetapi setiap manusia memang memiliki hak sebagai individu seperti hak asasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyimpulkan hak sebagai bentuk kewenangan, kekuasaan yang memungkinkan seseorang untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Batasan sosial, etika, dan hukum merupakan faktor yang mendorong terciptanya hak setiap manusia.  

Kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban akan selalu ada pada kehidupan manusia mulai dari anak-anak hingga dewasa. Kewajiban sama dengan suatu hal yang harus dilaksanakan. Contohnya saja umat muslim wajib menunaikan shalat 5 waktu, sebagai warga negara yang baik kita harus membayar pajak, dan harus menjaga ketertiban. Berbagai kewajiban warga negara harus terpenuhi guna menjaga keharmonisan hidup bermasyarakat. Jika kewajiban tidak dilakukan maka akan dikenakan sanksi yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.   

3. Hak dan kewajiban warga negara dalam UU

Lalu Dimanakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dicantumkan? Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. 

  • Berikut hak warga negara Indonesia:
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
  • Kewajiban Warga Negara Indonesia:
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Nah, itu dia penjelasan tentang Dimanakah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dicantumkan? Yuk, bersama kita menjadi warga negara yang lebih baik dengan mengerti hak serta kewajiban yang kita miliki!

Baca juga: