Sejarah Pancasila: Hari Lahir dan Perumusan

Pancasila merupakan pilar Ideologis Negara Indonesia. Setiap tanggal 01 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Namun, apakah Mama Papa tau Sejarah Pancasila: Hari Lahir dan Perumusan?

Buat Mama Papa yang belum tau dan penasaran, aku sudah rangkum ringkasan mengenai Sejarah Pancasila: Hari Lahir dan Perumusan selengkapnya di bawah ini! Yuk, simak bersama-sama!

Pancasila terdiri atas dua kata dari Bahasa Sansekerta, yaitu ञ्च “pañca” yang berarti lima dan शीला “śīla” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Pada 1 Maret 1945, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang, “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?“

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu:

Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:

  • Peri kebangsaan.
  • Peri kemanusiaan.
  • Peri Ketuhanan.
  • Peri Kerakyatan.
  • Kesejahteraan rakyat.

Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar kepada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

Soekarno kemudian mengusulkan Pancasila yang dikemukakan pada 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Soekarno mengemukakan dasar-dasarnya, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.
  • Kemanusiaan atau internasionalisme.
  • Mufakat atau demokrasi.
  • Kesejahteraan sosial.
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Dari Panitia Kecil itu dipilih sembilan  orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945.
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945.
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949.
  • Rumusan Keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950.
  • Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959).

Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.

Hari Kesaktian Pancasila

Pada 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Namun, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha Partai Komunis Indonesia (PKI) mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Mereka berusaha untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta beberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia merupakan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai, serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia karena dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Itulah tadi ulasan mengenai Sejarah Pancasila: Hari Lahir dan Perumusan. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Komentar
Pancasila merupakan pilar Ideologis Negara Indonesia. Setiap tanggal 01 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Namun, apakah Mama Papa tau....

Pancasila merupakan pilar Ideologis Negara Indonesia. Setiap tanggal 01 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Namun, apakah Mama Papa tau Sejarah Pancasila: Hari Lahir dan Perumusan?

Buat Mama Papa yang belum tau dan penasaran, aku sudah rangkum ringkasan mengenai Sejarah Pancasila: Hari Lahir dan Perumusan selengkapnya di bawah ini! Yuk, simak bersama-sama!

Pancasila terdiri atas dua kata dari Bahasa Sansekerta, yaitu ञ्च “pañca” yang berarti lima dan शीला “śīla” yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Pada 1 Maret 1945, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang, “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?“

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu:

Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:

  • Peri kebangsaan.
  • Peri kemanusiaan.
  • Peri Ketuhanan.
  • Peri Kerakyatan.
  • Kesejahteraan rakyat.

Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar kepada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

Soekarno kemudian mengusulkan Pancasila yang dikemukakan pada 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Soekarno mengemukakan dasar-dasarnya, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme.
  • Kemanusiaan atau internasionalisme.
  • Mufakat atau demokrasi.
  • Kesejahteraan sosial.
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Dari Panitia Kecil itu dipilih sembilan  orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945.
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945.
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949.
  • Rumusan Keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950.
  • Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959).

Presiden Joko Widodo pada 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.

Hari Kesaktian Pancasila

Pada 30 September 1965, terjadi suatu peristiwa yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Namun, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha Partai Komunis Indonesia (PKI) mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Mereka berusaha untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta beberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia merupakan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai, serta sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia karena dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia adalah menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

Itulah tadi ulasan mengenai Sejarah Pancasila: Hari Lahir dan Perumusan. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Sekarang penanaman pancasila lewat profil pelajar pancasila ya di sekolah