Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Hak dan Kewajiban adalah satu kesatuan. Di mana ada hak, maka di sana juga ada kewajiba. Jadi ini tuh adalah dua hal yang melekat dan mengikat bagi setiap warga negara.

Buat Mama dan Papa, menurut aku mengajarkan hak dan kewajiban sebagai warga negara kepada anak, jadi satu hal yang harus dilakukan. Karena dengan hak dan kewajiban yang seimbang, kita sebagai warga negara bisa mendapatkan kehidupan yang layak.

Berikut ini aku mau coba sharing mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Simak selengkapnya ya!

 

Apa itu hak dan kewajiban?

Hak adalah suatu kuasa untuk menerima sesuatu, yang memang semestinya diterima oleh pihak tertentu. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan oleh seseorang, dimana ketika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksinya.

Hak dan kewajiban menjadi satu kesatuan yang nggak bisa dipisahkan. Jadi porsinya memang harus seimbang, supaya kita bisa mendapatkan kehidupan yang layak sebagai warga negara. Nah untuk mencapai keseimbangan tersebut, tentunya kita harus tau posisi diri kita ya. Kapan harus menjalankan kewajiban dan kapan bisa menerima hak kita.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Itu dia Ma, Pa, contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Yuk jangan lupa ajarkan hal ini ke anak ya, supaya nantinya bisa jadi warga negara Indonesia yang baik.

Baca juga:

Komentar
Hak dan Kewajiban adalah satu kesatuan. Di mana ada hak, maka di sana juga ada kewajiba. Jadi ini tuh adalah....

Hak dan Kewajiban adalah satu kesatuan. Di mana ada hak, maka di sana juga ada kewajiba. Jadi ini tuh adalah dua hal yang melekat dan mengikat bagi setiap warga negara.

Buat Mama dan Papa, menurut aku mengajarkan hak dan kewajiban sebagai warga negara kepada anak, jadi satu hal yang harus dilakukan. Karena dengan hak dan kewajiban yang seimbang, kita sebagai warga negara bisa mendapatkan kehidupan yang layak.

Berikut ini aku mau coba sharing mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Simak selengkapnya ya!

 

Apa itu hak dan kewajiban?

Hak adalah suatu kuasa untuk menerima sesuatu, yang memang semestinya diterima oleh pihak tertentu. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan oleh seseorang, dimana ketika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksinya.

Hak dan kewajiban menjadi satu kesatuan yang nggak bisa dipisahkan. Jadi porsinya memang harus seimbang, supaya kita bisa mendapatkan kehidupan yang layak sebagai warga negara. Nah untuk mencapai keseimbangan tersebut, tentunya kita harus tau posisi diri kita ya. Kapan harus menjalankan kewajiban dan kapan bisa menerima hak kita.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Itu dia Ma, Pa, contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Yuk jangan lupa ajarkan hal ini ke anak ya, supaya nantinya bisa jadi warga negara Indonesia yang baik.

Baca juga:

Wah jadi ingat pelajaran pendidikan kewarganegaraan nih Ma ?

Hak dan Kewajiban adalah satu kesatuan. Di mana ada hak, maka di sana juga ada kewajiba. Jadi ini tuh adalah....

Hak dan Kewajiban adalah satu kesatuan. Di mana ada hak, maka di sana juga ada kewajiba. Jadi ini tuh adalah dua hal yang melekat dan mengikat bagi setiap warga negara.

Buat Mama dan Papa, menurut aku mengajarkan hak dan kewajiban sebagai warga negara kepada anak, jadi satu hal yang harus dilakukan. Karena dengan hak dan kewajiban yang seimbang, kita sebagai warga negara bisa mendapatkan kehidupan yang layak.

Berikut ini aku mau coba sharing mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Simak selengkapnya ya!

 

Apa itu hak dan kewajiban?

Hak adalah suatu kuasa untuk menerima sesuatu, yang memang semestinya diterima oleh pihak tertentu. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan oleh seseorang, dimana ketika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksinya.

Hak dan kewajiban menjadi satu kesatuan yang nggak bisa dipisahkan. Jadi porsinya memang harus seimbang, supaya kita bisa mendapatkan kehidupan yang layak sebagai warga negara. Nah untuk mencapai keseimbangan tersebut, tentunya kita harus tau posisi diri kita ya. Kapan harus menjalankan kewajiban dan kapan bisa menerima hak kita.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Itu dia Ma, Pa, contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Yuk jangan lupa ajarkan hal ini ke anak ya, supaya nantinya bisa jadi warga negara Indonesia yang baik.

Baca juga:

Belajar PKN lagi nih saya

Hak dan Kewajiban adalah satu kesatuan. Di mana ada hak, maka di sana juga ada kewajiba. Jadi ini tuh adalah....

Hak dan Kewajiban adalah satu kesatuan. Di mana ada hak, maka di sana juga ada kewajiba. Jadi ini tuh adalah dua hal yang melekat dan mengikat bagi setiap warga negara.

Buat Mama dan Papa, menurut aku mengajarkan hak dan kewajiban sebagai warga negara kepada anak, jadi satu hal yang harus dilakukan. Karena dengan hak dan kewajiban yang seimbang, kita sebagai warga negara bisa mendapatkan kehidupan yang layak.

Berikut ini aku mau coba sharing mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Simak selengkapnya ya!

 

Apa itu hak dan kewajiban?

Hak adalah suatu kuasa untuk menerima sesuatu, yang memang semestinya diterima oleh pihak tertentu. Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan oleh seseorang, dimana ketika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan ada sanksinya.

Hak dan kewajiban menjadi satu kesatuan yang nggak bisa dipisahkan. Jadi porsinya memang harus seimbang, supaya kita bisa mendapatkan kehidupan yang layak sebagai warga negara. Nah untuk mencapai keseimbangan tersebut, tentunya kita harus tau posisi diri kita ya. Kapan harus menjalankan kewajiban dan kapan bisa menerima hak kita.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Itu dia Ma, Pa, contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945. Yuk jangan lupa ajarkan hal ini ke anak ya, supaya nantinya bisa jadi warga negara Indonesia yang baik.

Baca juga:

kadang kita terlalu fokus pada hak dan lupa dengan kewajiban, terima kasih informasinya ma