Hai Mama dan Papa, ada kabar gembira nih insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) diperpanjang loh! Nah, sekarang aku mau kasih tau Mama dan Papa mengenai 16 Daftar Mobil yang Menerima PPnBM 2022 , Yuk langsung aja kepembahasan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan daftar mobil yang berhak menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2022, insentif ini berlaku hingga September 2022 yang sudah ditetapkan terdapat 16 mobil yang masuk ke daftar, mobil tersebut berjenis Low Cost Green Car (LCGC) dan mobil-mobil seharga Rp200 juta - Rp250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500cc yang berlaku selama kuartal I di tahun ini.
Semua produk otomatif mendapatkan insentif sebesar 80 persen yang dimana lebih selektif dibanding tahun sebelumnya.
Berikut daftar mobil LCGC yang menerima insentif PPnBM tahun 2022 :
Nah, untuk jenis mobil LCGC insentif diberikan secara bertahap, tahap awal untuk kuartal I (pertama) diberikan potongan PPnBM sebesar 100 persen.
Lalu, akan berkurang menjadi 66,66 persen di kuartal II (kedua), selanjut di kuartal III (ketiga) sebesar 33,33 persen.
Daftar Mobil harga Rp 200 juta - Rp 250 juta dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc yang menerima insentif PPnBM tahun 2022 :
Di kuartal I (pertama) diberi potongan sebesar 50 persen, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%. Selanjutnya tidak diberikan insentif lagi yang berarti membayar dengan normal.
Gimana nih Ma & Pa mobil nya masuk ke daftar penerima bantuan PPnBM ga?
Hai Mama dan Papa, ada kabar gembira nih insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) diperpanjang loh! Nah, sekarang aku mau kasih tau Mama dan Papa mengenai 16 Daftar Mobil yang Menerima PPnBM 2022 , Yuk langsung aja kepembahasan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan daftar mobil yang berhak menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2022, insentif ini berlaku hingga September 2022 yang sudah ditetapkan terdapat 16 mobil yang masuk ke daftar, mobil tersebut berjenis Low Cost Green Car (LCGC) dan mobil-mobil seharga Rp200 juta - Rp250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500cc yang berlaku selama kuartal I di tahun ini.
Semua produk otomatif mendapatkan insentif sebesar 80 persen yang dimana lebih selektif dibanding tahun sebelumnya.
Berikut daftar mobil LCGC yang menerima insentif PPnBM tahun 2022 :
Nah, untuk jenis mobil LCGC insentif diberikan secara bertahap, tahap awal untuk kuartal I (pertama) diberikan potongan PPnBM sebesar 100 persen.
Lalu, akan berkurang menjadi 66,66 persen di kuartal II (kedua), selanjut di kuartal III (ketiga) sebesar 33,33 persen.
Daftar Mobil harga Rp 200 juta - Rp 250 juta dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc yang menerima insentif PPnBM tahun 2022 :
Di kuartal I (pertama) diberi potongan sebesar 50 persen, sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%. Selanjutnya tidak diberikan insentif lagi yang berarti membayar dengan normal.
Gimana nih Ma & Pa mobil nya masuk ke daftar penerima bantuan PPnBM ga?
thansk ya udh share sy jadi tau