Mama dan Papa udah tau belum, kalo sekarang itu pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online?
Menurut informasi yang aku, cek pajak kendaran bisa dilakukan secara online. Dimana ini bisa memudahkan kita dan pastinya menghemat waktu ya.
Penasaran bagaimana caranya? Yuk simak informasi dari aku mengenai 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online ya!
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online
1. Melalui aplikasi e-Samsat
Untuk mengecek pajak kendaraan, yang pertama Mama dan Papa bisa gunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Berikut cara menggunakannya:
Proses pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau laman e-Samsat dengan bank tertentu yang bekerjasama (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, CIMB Niaga).
2. Melalui website
Cara cek pajak kendaraan bermotor selanjutnya bisa juga melalui website ya Ma, Pa. Dimana website ini berbeda-beda, tergantung dari domisili tempat tinggal Mama dan Papa.
DKI Jakarta: Samsat DKI Jakarta
https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Jawa Barat: Samsat Jawa Barat
https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Jawa Timur: Samsat Jawa Timur
https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
Aceh: Samsat Aceh
https://esamsat.acehprov.go.id/
Berikut salah satu contohnya, untuk DKI Jakarta. Cara ini kurang lebih sama untuk website samsat daerah lainnya.
3. Melalui SMS
Selain melalui aplikasi dan website, Mama Papa bisa juga melakukan cek pajak kendaraan bermotor melalui SMS ya. Tapi pengecekan pajak melalui SMS hanya bisa untuk pengecekan pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan.
Selain itu, pengecekan melalui SMS sejauh ini baru tersedia untuk beberapa provinsi di Indonesia saja (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur).
Berikut ini caranya:
DKI Jakarta
Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 1717
Contoh: METRO B1234CT
Jawa Barat
Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977
Contoh: poldajbr B1234EDA
Jawa Timur
Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070
Contoh: JATIM N1234BJ
Nah itu tadi 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online. Karena sudah lebih mudah, jangan sampai telat bayar pajaknya ya!
Baca juga: