5 Jenis Riba dan Contohnya

group-image

Riba merupakan salah satu hal yang bisa diketahui dan pahami oleh umat Islam. Akan tetapi, Mama Papa harus mengetahui lebih dahulu tentang pengertian dan juga jenis-jenisnya. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.

Supaya kamu lebih paham tentang Riba, kali ini aku akan sharing mengenai 5 Jenis Riba dan Contohnya. Buat Mama Papa yang masih bingung, yuk merapat!

5 Jenis Riba dan Contohnya

Penjelasan mengenai riba

Riba merupakan sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman ketika hendak melakukan pelunasan hutang. Besaran bunga pada riba juga berdasarkan presentase yang dibebankan kepada peminjam.

Dalam pandangan agama Islam, riba adalah suatu perkara yang dilarang. Oleh karena itu, segala aktivitas maupun perbuatan yang berhubungan dengan riba dilarang karena hukumnya haram. Secara etimologi, riba merupakan nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan oleh salah satu pihak.

 

Jenis-jenis riba

1. Riba Fadhl

Riba fadhl merupakan aktivitas jual beli atau tukar menukar barang yang menghasilkan riba karena dilakukan dengan jumlah atau takaran berbeda.

Contoh : penukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, akan tetapi totalnya 48 lembar saja, sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu. 

2. Riba Jahilliyah

Riba jahiliah adalah tambahan jumlah utang yang melewati pokok pinjaman. Riba ini berlaku jika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu.

Contoh : peminjaman uang sebesar Rp20 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.

3. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah terjadi jika terdapat kelebihan dalam proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Transaksi ini menggunakan dua jenis barang yang sama, tetapi terdapat jeda waktu penangguhan ketika membayarnya.

Contoh : penukaran emas 24 karat oleh dua pihak A dan B. Ketika pihak A menyerahkan emasnya, pihak B akan memberikan emas miliknya dalam waktu 2 minggu lagi.

4. Riba Yad

Riba yad merupakan kegiatan jual-beli dan penukaran barang yang memicu riba ataupun non-ribawi. Akan tetapi serah terima barangnya mengalami penundaan.

Contoh : penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskan hingga transaksi berakhir.

5. Riba Qardh

Riba qardh merupakan tambahan nilai yang diperoleh dari pengembalian pokok utang dengan beberapa ketentuan dari pemberi utang.

Contoh : pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

 

Dasar hukum terkait riba

1. Surat Al-Baqarah ayat 276
Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah SWT jika terus menjadi kafir dan selalu berbuat dosa.

2. Surat Al-Baqarah ayat 278
Setiap orang yang beriman, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum digunakan.

3. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161
Pada ayat tersebut, riba adalah kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, karena uang tersebut diperoleh dari jalan batil. Bahkan, Allah SWT juga telah menjanjikan siksaan pedih bagi orang-orang kafir.

4. Surah Ali-Imran ayat 130

Pada ayat di bawah ini sudah jelas kalau riba adalah haram sebab seseorang yang berutang harus membayarnya berlipat–lipat ganda dari utang asalnya.

 

Cara menghindari riba

  • Selalu bersyukur

Penerapan riba biasanya didasari atas rasa kurang bersyukur dan merasa puas akan apa yang kamu punya saat ini. Untuk menghindari riba, Mama Papa bisa mulai selalu bersyukur dan menghargai atas apa yang kamu punya sekarang.

  • Memahami bahaya dan hukum dari melakukan riba

Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba.

  • Memindahkan tabunga ke bank Syariah

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan memindahkan tabungan yang kamu miliki ke bank Syariah. Hal tersebut dikarenakan peraturan pada bank Syariah bisa mencegah kamu dalam melakukan riba.

Itulah penjelasan singkat terkait 5 Jenis Riba dan Contohnya. Selalu bersyukur dan jauhkan riba ya, Ma Pa!

 

Baca juga :

Riba merupakan salah satu hal yang bisa diketahui dan pahami oleh umat Islam. Akan tetapi, Mama Papa harus mengetahui lebih....

Riba merupakan salah satu hal yang bisa diketahui dan pahami oleh umat Islam. Akan tetapi, Mama Papa harus mengetahui lebih dahulu tentang pengertian dan juga jenis-jenisnya. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.

Supaya kamu lebih paham tentang Riba, kali ini aku akan sharing mengenai 5 Jenis Riba dan Contohnya. Buat Mama Papa yang masih bingung, yuk merapat!

5 Jenis Riba dan Contohnya

Penjelasan mengenai riba

Riba merupakan sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman ketika hendak melakukan pelunasan hutang. Besaran bunga pada riba juga berdasarkan presentase yang dibebankan kepada peminjam.

Dalam pandangan agama Islam, riba adalah suatu perkara yang dilarang. Oleh karena itu, segala aktivitas maupun perbuatan yang berhubungan dengan riba dilarang karena hukumnya haram. Secara etimologi, riba merupakan nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan oleh salah satu pihak.

 

Jenis-jenis riba

1. Riba Fadhl

Riba fadhl merupakan aktivitas jual beli atau tukar menukar barang yang menghasilkan riba karena dilakukan dengan jumlah atau takaran berbeda.

Contoh : penukaran uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribu, akan tetapi totalnya 48 lembar saja, sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya Rp96 ribu. 

2. Riba Jahilliyah

Riba jahiliah adalah tambahan jumlah utang yang melewati pokok pinjaman. Riba ini berlaku jika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu.

Contoh : peminjaman uang sebesar Rp20 juta rupiah dengan ketentuan waktu pengembalian 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.

3. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah terjadi jika terdapat kelebihan dalam proses transaksi jual-beli dengan jangka waktu tertentu. Transaksi ini menggunakan dua jenis barang yang sama, tetapi terdapat jeda waktu penangguhan ketika membayarnya.

Contoh : penukaran emas 24 karat oleh dua pihak A dan B. Ketika pihak A menyerahkan emasnya, pihak B akan memberikan emas miliknya dalam waktu 2 minggu lagi.

4. Riba Yad

Riba yad merupakan kegiatan jual-beli dan penukaran barang yang memicu riba ataupun non-ribawi. Akan tetapi serah terima barangnya mengalami penundaan.

Contoh : penjualan motor dengan harga Rp12 juta jika dibayar secara tunai dan Rp15 juta melalui kredit. Baik pembeli maupun penjual tidak menetapkan berapa nominal yang harus dilunaskan hingga transaksi berakhir.

5. Riba Qardh

Riba qardh merupakan tambahan nilai yang diperoleh dari pengembalian pokok utang dengan beberapa ketentuan dari pemberi utang.

Contoh : pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan.

 

Dasar hukum terkait riba

1. Surat Al-Baqarah ayat 276
Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Setiap umat akan dibenci oleh Allah SWT jika terus menjadi kafir dan selalu berbuat dosa.

2. Surat Al-Baqarah ayat 278
Setiap orang yang beriman, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum digunakan.

3. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161
Pada ayat tersebut, riba adalah kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, karena uang tersebut diperoleh dari jalan batil. Bahkan, Allah SWT juga telah menjanjikan siksaan pedih bagi orang-orang kafir.

4. Surah Ali-Imran ayat 130

Pada ayat di bawah ini sudah jelas kalau riba adalah haram sebab seseorang yang berutang harus membayarnya berlipat–lipat ganda dari utang asalnya.

 

Cara menghindari riba

  • Selalu bersyukur

Penerapan riba biasanya didasari atas rasa kurang bersyukur dan merasa puas akan apa yang kamu punya saat ini. Untuk menghindari riba, Mama Papa bisa mulai selalu bersyukur dan menghargai atas apa yang kamu punya sekarang.

  • Memahami bahaya dan hukum dari melakukan riba

Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba.

  • Memindahkan tabunga ke bank Syariah

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan memindahkan tabungan yang kamu miliki ke bank Syariah. Hal tersebut dikarenakan peraturan pada bank Syariah bisa mencegah kamu dalam melakukan riba.

Itulah penjelasan singkat terkait 5 Jenis Riba dan Contohnya. Selalu bersyukur dan jauhkan riba ya, Ma Pa!

 

Baca juga :

Wah, aku baru tau ternyata riba ada berbagai macam. Terima kasih infonya, Ma.

Balasan Komentar
Wah, aku baru tau ternyata riba ada berbagai macam. Terima kasih infonya, Ma.

Wah, aku baru tau ternyata riba ada berbagai macam. Terima kasih infonya, Ma.

Iya aku juga baru tau banyak jenisnya ya hehe