KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen pribadi sebagai bukti tanda kependudukan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan di dalamnya (NIK). Kini telah diberikan kemudahan berupa KTP Elektronik atau e-KTP yang bisa berlaku seumur hidup tanpa perlu memperpanjangnya.
Nah, bagi warga Jakarta yang ingin mengecek apakah e-KTPnya sudah terdaftar atau belum, aku sudah rangkum informasi mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online.
Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id dan Kompas.com, berikut cara cek NIK KTP secara online:
1. Melalui WhatsApp
Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479.
Berikut caranya:
2. Melalui media sosial
Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.
Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.
3. Melalui email
Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email:
4. Melalui SMS
Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat. Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut: Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.
5. Melalui call center
Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.
Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup. Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.
6. Melalui situs Dukcapil
Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya:
Itulah tadi rangkuman informasi mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan dokumen pribadi sebagai bukti tanda kependudukan yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan di dalamnya (NIK). Kini telah diberikan kemudahan berupa KTP Elektronik atau e-KTP yang bisa berlaku seumur hidup tanpa perlu memperpanjangnya.
Nah, bagi warga Jakarta yang ingin mengecek apakah e-KTPnya sudah terdaftar atau belum, aku sudah rangkum informasi mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online.
Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id dan Kompas.com, berikut cara cek NIK KTP secara online:
1. Melalui WhatsApp
Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479.
Berikut caranya:
2. Melalui media sosial
Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.
Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.
3. Melalui email
Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email:
4. Melalui SMS
Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat. Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut: Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.
5. Melalui call center
Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.
Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup. Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.
6. Melalui situs Dukcapil
Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya:
Itulah tadi rangkuman informasi mengenai 6 Cara Cek E-KTP Jakarta secara Online. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
bermanfaat banget, terima kasih informasinya!!