Mama dan Papa ngikutin berita mengenai tragedi Kanjuruhan nggak?
Aku tuh dari kemarin sempet ngikutin, karena buat aku ini tragedi sepak bola yang cukup mengerikan ya. Lebih mirisnya lagi, sebagian besar dari korban adalah anak-anak. Duuuh.
Tapi terakhir, menurut informasi yang beredar di media, Kapolri Listyo Sigit pada 6 Oktobe 2022 udah menetapkan 6 tersangka dari kejadian ini Ma. Berikut aku kasih tau informasi selengkapnya mengenai 6 Daftar Tersangka Kanjuruhan dan Perannya. Simak selengkapnya ya Ma, Pa!
6 Daftar Tersangka Kanjuruhan dan Perannya
1. Ahmad Hadian Lukita
Ahmad Hadian Lukita adalah Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru). Ia dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Dalam tragedi ini, Ahmad Haidan Lukita menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan. Padahal berdasarkan hasil verifikasi tahun 2022, stadion ini belum memenuhi syarat layak fungsi.
2. Abdul Haris
Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Laga Arema FC. Ia dijerat pasal 359 dan 360 pasal 103 juncto pasal 52 no 11 tahun 2022. Dimana perannya yaitu menjual tiket lebih dari kapasitas. Jadi sebenernya Stadion Kanjuruhan ini memiliki kapasitas 38 ribu, namun tiket yang dijual sebanyak 42 ribu.
3. Suko Sutrisno
Suko Sutrisno adalah security officer. Ia menjadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal pada saat itu, seharusnya steward berjaga di depan pintu untuk membantu massa yang ingin keluar atau masuk area stadion.
4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Wahyu Setyo Pranoto merupakan Kabag Ops Polres Malang. Dalam tragedi ini ia tidak mencegah atau melarang personel menggunakan gar air mata. Padahal sebenarnya ia tau kalo dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata di lapangan pertandingan itu dilarang. Akibatnya Kompol Wahyu dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
5. AKP Hasdarman
Hasdarman adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia berperan dalam memerintahkan para personel lainnya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun dan dalam stadion. Karenanya, Hasdarman dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
6. AKP Bambang Sidik Achmadi
Terakhir ada Bambang Sidik Achmadi. Ia merupakan Kasat Samapta Polres Malang yang memerintahkan para personelnya untuk menembakkan gas air mata ke arah para penonton. Atas perintah tersebut, Bambang Sidik dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
Itu tadi informasi mengenai 6 Daftar Tersangka Kanjuruhan dan Perannya. Semoga kejadian besar ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua ya!
Baca juga:
Mama dan Papa ngikutin berita mengenai tragedi Kanjuruhan nggak?
Aku tuh dari kemarin sempet ngikutin, karena buat aku ini tragedi sepak bola yang cukup mengerikan ya. Lebih mirisnya lagi, sebagian besar dari korban adalah anak-anak. Duuuh.
Tapi terakhir, menurut informasi yang beredar di media, Kapolri Listyo Sigit pada 6 Oktobe 2022 udah menetapkan 6 tersangka dari kejadian ini Ma. Berikut aku kasih tau informasi selengkapnya mengenai 6 Daftar Tersangka Kanjuruhan dan Perannya. Simak selengkapnya ya Ma, Pa!
6 Daftar Tersangka Kanjuruhan dan Perannya
1. Ahmad Hadian Lukita
Ahmad Hadian Lukita adalah Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru). Ia dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Dalam tragedi ini, Ahmad Haidan Lukita menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan. Padahal berdasarkan hasil verifikasi tahun 2022, stadion ini belum memenuhi syarat layak fungsi.
2. Abdul Haris
Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Laga Arema FC. Ia dijerat pasal 359 dan 360 pasal 103 juncto pasal 52 no 11 tahun 2022. Dimana perannya yaitu menjual tiket lebih dari kapasitas. Jadi sebenernya Stadion Kanjuruhan ini memiliki kapasitas 38 ribu, namun tiket yang dijual sebanyak 42 ribu.
3. Suko Sutrisno
Suko Sutrisno adalah security officer. Ia menjadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal pada saat itu, seharusnya steward berjaga di depan pintu untuk membantu massa yang ingin keluar atau masuk area stadion.
4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Wahyu Setyo Pranoto merupakan Kabag Ops Polres Malang. Dalam tragedi ini ia tidak mencegah atau melarang personel menggunakan gar air mata. Padahal sebenarnya ia tau kalo dalam aturan FIFA, penggunaan gas air mata di lapangan pertandingan itu dilarang. Akibatnya Kompol Wahyu dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
5. AKP Hasdarman
Hasdarman adalah Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Ia berperan dalam memerintahkan para personel lainnya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun dan dalam stadion. Karenanya, Hasdarman dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
6. AKP Bambang Sidik Achmadi
Terakhir ada Bambang Sidik Achmadi. Ia merupakan Kasat Samapta Polres Malang yang memerintahkan para personelnya untuk menembakkan gas air mata ke arah para penonton. Atas perintah tersebut, Bambang Sidik dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
Itu tadi informasi mengenai 6 Daftar Tersangka Kanjuruhan dan Perannya. Semoga kejadian besar ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua ya!
Baca juga:
kejadian yang benar-benar memilukan. banyak korban jiwa diantaranya anak-anak. semoga mendapat hukuman yang setimpal.