6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online

Hai hai.. Mau sharing lagi nih mumpung lagi ada waktu luang. Nah kali ini aku bakal kasih tau 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online. Sebelumnya Mama sudah tahu belum apa itu UMKM? Jadi Ma, UMKM adalah singkatan dari Middle Class Micro Enterprise. UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh perorangan, keluarga atau badan usaha kecil. Klasifikasi UMKM biasanya memiliki batasan omset tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.

Usaha kecil, menengah dan mikro dapat dikatakan berperan dalam memberikan pemerataan tingkat ekonomi rakyat bawah, karena usaha kecil dan menengah tersebar di berbagai tempat dan juga merambah ke berbagai daerah, membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat pedesaan. Untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat. Berikut 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online :

Syarat :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).

6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Syarat Dokumen :

1. Melampirkan fotokopi KTP.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Cara Daftar UMKM Secara Online

1. kunjungi situs https://oss.go.id

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

3. Kalau belum ada akun bisa membuatnya di menu Registrasi.

4. Setelah pembuatan akun selesai, login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan lalu pilih:

 

a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.

b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

c. Ada yang menggunakan NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha

Demikian thread tentang 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online. Semoga membantu !

Komentar
Hai hai.. Mau sharing lagi nih mumpung lagi ada waktu luang. Nah kali ini aku bakal kasih tau 6 Syarat....

Hai hai.. Mau sharing lagi nih mumpung lagi ada waktu luang. Nah kali ini aku bakal kasih tau 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online. Sebelumnya Mama sudah tahu belum apa itu UMKM? Jadi Ma, UMKM adalah singkatan dari Middle Class Micro Enterprise. UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh perorangan, keluarga atau badan usaha kecil. Klasifikasi UMKM biasanya memiliki batasan omset tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.

Usaha kecil, menengah dan mikro dapat dikatakan berperan dalam memberikan pemerataan tingkat ekonomi rakyat bawah, karena usaha kecil dan menengah tersebar di berbagai tempat dan juga merambah ke berbagai daerah, membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat pedesaan. Untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat. Berikut 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online :

Syarat :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).

6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Syarat Dokumen :

1. Melampirkan fotokopi KTP.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Cara Daftar UMKM Secara Online

1. kunjungi situs https://oss.go.id

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

3. Kalau belum ada akun bisa membuatnya di menu Registrasi.

4. Setelah pembuatan akun selesai, login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan lalu pilih:

 

a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.

b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

c. Ada yang menggunakan NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha

Demikian thread tentang 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online. Semoga membantu !

makasih yo infonya

Hai hai.. Mau sharing lagi nih mumpung lagi ada waktu luang. Nah kali ini aku bakal kasih tau 6 Syarat....

Hai hai.. Mau sharing lagi nih mumpung lagi ada waktu luang. Nah kali ini aku bakal kasih tau 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online. Sebelumnya Mama sudah tahu belum apa itu UMKM? Jadi Ma, UMKM adalah singkatan dari Middle Class Micro Enterprise. UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh perorangan, keluarga atau badan usaha kecil. Klasifikasi UMKM biasanya memiliki batasan omset tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.

Usaha kecil, menengah dan mikro dapat dikatakan berperan dalam memberikan pemerataan tingkat ekonomi rakyat bawah, karena usaha kecil dan menengah tersebar di berbagai tempat dan juga merambah ke berbagai daerah, membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat pedesaan. Untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat. Berikut 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online :

Syarat :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).

6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Syarat Dokumen :

1. Melampirkan fotokopi KTP.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Cara Daftar UMKM Secara Online

1. kunjungi situs https://oss.go.id

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

3. Kalau belum ada akun bisa membuatnya di menu Registrasi.

4. Setelah pembuatan akun selesai, login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan lalu pilih:

 

a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.

b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

c. Ada yang menggunakan NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha

Demikian thread tentang 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online. Semoga membantu !

thank u infonya mama

Hai hai.. Mau sharing lagi nih mumpung lagi ada waktu luang. Nah kali ini aku bakal kasih tau 6 Syarat....

Hai hai.. Mau sharing lagi nih mumpung lagi ada waktu luang. Nah kali ini aku bakal kasih tau 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online. Sebelumnya Mama sudah tahu belum apa itu UMKM? Jadi Ma, UMKM adalah singkatan dari Middle Class Micro Enterprise. UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh perorangan, keluarga atau badan usaha kecil. Klasifikasi UMKM biasanya memiliki batasan omset tahunan, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan.

Usaha kecil, menengah dan mikro dapat dikatakan berperan dalam memberikan pemerataan tingkat ekonomi rakyat bawah, karena usaha kecil dan menengah tersebar di berbagai tempat dan juga merambah ke berbagai daerah, membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat pedesaan. Untuk mendapatkan izin, pelaku UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat. Berikut 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online :

Syarat :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).

6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Syarat Dokumen :

1. Melampirkan fotokopi KTP.

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Cara Daftar UMKM Secara Online

1. kunjungi situs https://oss.go.id

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

3. Kalau belum ada akun bisa membuatnya di menu Registrasi.

4. Setelah pembuatan akun selesai, login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan lalu pilih:

 

a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.

b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

c. Ada yang menggunakan NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha

Demikian thread tentang 6 Syarat dan Cara Daftar UMKM Secara Online. Semoga membantu !

trims sangat membantu