7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP

group-image

KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia berumur 17 tahun keatas. Kartu ini memuat informasi terkait pemilik kartu berupa nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, sampai dengan status pekerjaan.

Lantas, jika kita membuat KTP saat belum bekerja dan seiring waktu sudah mendapatkan pekerjaan. Bagaimana cara mengubah status pekerjaan pada KTP yang kita miliki? Mama Papa gak perlu khawatir karena caranya cukup mudah kok. Yuk, kita simak pembahasan terkait 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP di bawah ini!

7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP

  1. Langkah pertama yang bisa Mama Papa lakukan adalah dengan menyiapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu perusahaan atau instansi tertentu
  2. Selanjutnya, buatlah surat pengantar dari RT atau RW setempat
  3. Langkah berikutnya, kamu bisa membawa ijazah ketika hendak mengganti gelar
  4. Lalu kamu bisa langsung mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus pergantian status pekerjaan pada KTP.
  5. Datanglah kepada petugas Dukcapil, maka mereka akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP Mama Papa sudah selesai diganti
  6. Biasanya, waktu pengerjaan ini berlangsung selama 14 hari. Apabila dalam waktu tersebut e-KTP belum jadi juga, maka kunjungilah kantor kelurahan secepatnya.
  7. Mama Papa bisa membawa KTP lama dan Kartu Keluarga untuk mengambil KTP baru.

 

List pekerjaan yang bisa dicantumkan pada KTP

1. Belum/ Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar/ Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pewagai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisisan RI

8. Perdagangan

9. Petani/ Pekebun

10. Peternak

11. Nelayan/ Perikanan

12. Industri

13. Konstruksi

14. Transportasi

15. Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17. Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19. Buruh Harian Lepas

20. Buruh Tani/ Perkebunan

21. Buruh Nelayan/ Perikanan

22. Buruh Peternakan

23. Pembantu Rumah Tangga

24. Tukang Cukur

25. Tukang Listrik

26. Tukang Batu

27. Tukang Kayu

28. Tukang Sol Sepatu

29. Tukang Las/ Pandai Besi

30. Tukang Jahit

31. Tukang Gigi

32. Penata Rias

33. Penata Busana

34. Penata Rambut

35. Mekanik

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji

39. Perancang Busana

40. Penterjemah

41. Imam Masjid

42. Pendeta

43. Pastor

44. Wartawan

45. Ustadz/ Mubaligh

46. Juru Masak

47. Promotor Acara

48. Anggota DPR-RI

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota Mahkamah Konstitusi

54. Anggota Kabinet/ Kementerian

55. Duta Besar

56. Gubernur

57. Wakil Gubernur

58. Bupati

59. Wakil Bupati

60. Walikota

61. Wakil Walikota

62. Anggota DPRD Provinsi

63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater/ Psikolog

77. Penyiar Televisi

78. Penyiar Radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pedagang

85. Perangkat Desa

86. Kepala Desa

87. Biarawati

88. Wiraswasta

Nah, itulah 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP. Semoga bisa membantu Mama Papa!

 

Baca juga :

Komentar
KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia berumur 17 tahun keatas. Kartu ini memuat informasi terkait pemilik....

KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia berumur 17 tahun keatas. Kartu ini memuat informasi terkait pemilik kartu berupa nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, sampai dengan status pekerjaan.

Lantas, jika kita membuat KTP saat belum bekerja dan seiring waktu sudah mendapatkan pekerjaan. Bagaimana cara mengubah status pekerjaan pada KTP yang kita miliki? Mama Papa gak perlu khawatir karena caranya cukup mudah kok. Yuk, kita simak pembahasan terkait 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP di bawah ini!

7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP

  1. Langkah pertama yang bisa Mama Papa lakukan adalah dengan menyiapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu perusahaan atau instansi tertentu
  2. Selanjutnya, buatlah surat pengantar dari RT atau RW setempat
  3. Langkah berikutnya, kamu bisa membawa ijazah ketika hendak mengganti gelar
  4. Lalu kamu bisa langsung mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus pergantian status pekerjaan pada KTP.
  5. Datanglah kepada petugas Dukcapil, maka mereka akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP Mama Papa sudah selesai diganti
  6. Biasanya, waktu pengerjaan ini berlangsung selama 14 hari. Apabila dalam waktu tersebut e-KTP belum jadi juga, maka kunjungilah kantor kelurahan secepatnya.
  7. Mama Papa bisa membawa KTP lama dan Kartu Keluarga untuk mengambil KTP baru.

 

List pekerjaan yang bisa dicantumkan pada KTP

1. Belum/ Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar/ Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pewagai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisisan RI

8. Perdagangan

9. Petani/ Pekebun

10. Peternak

11. Nelayan/ Perikanan

12. Industri

13. Konstruksi

14. Transportasi

15. Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17. Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19. Buruh Harian Lepas

20. Buruh Tani/ Perkebunan

21. Buruh Nelayan/ Perikanan

22. Buruh Peternakan

23. Pembantu Rumah Tangga

24. Tukang Cukur

25. Tukang Listrik

26. Tukang Batu

27. Tukang Kayu

28. Tukang Sol Sepatu

29. Tukang Las/ Pandai Besi

30. Tukang Jahit

31. Tukang Gigi

32. Penata Rias

33. Penata Busana

34. Penata Rambut

35. Mekanik

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji

39. Perancang Busana

40. Penterjemah

41. Imam Masjid

42. Pendeta

43. Pastor

44. Wartawan

45. Ustadz/ Mubaligh

46. Juru Masak

47. Promotor Acara

48. Anggota DPR-RI

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota Mahkamah Konstitusi

54. Anggota Kabinet/ Kementerian

55. Duta Besar

56. Gubernur

57. Wakil Gubernur

58. Bupati

59. Wakil Bupati

60. Walikota

61. Wakil Walikota

62. Anggota DPRD Provinsi

63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater/ Psikolog

77. Penyiar Televisi

78. Penyiar Radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pedagang

85. Perangkat Desa

86. Kepala Desa

87. Biarawati

88. Wiraswasta

Nah, itulah 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP. Semoga bisa membantu Mama Papa!

 

Baca juga :

Terkadang suka dipersulit atau bahkan lama jika mengurus kesalahan identitas di KTP

KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia berumur 17 tahun keatas. Kartu ini memuat informasi terkait pemilik....

KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia berumur 17 tahun keatas. Kartu ini memuat informasi terkait pemilik kartu berupa nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, sampai dengan status pekerjaan.

Lantas, jika kita membuat KTP saat belum bekerja dan seiring waktu sudah mendapatkan pekerjaan. Bagaimana cara mengubah status pekerjaan pada KTP yang kita miliki? Mama Papa gak perlu khawatir karena caranya cukup mudah kok. Yuk, kita simak pembahasan terkait 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP di bawah ini!

7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP

  1. Langkah pertama yang bisa Mama Papa lakukan adalah dengan menyiapkan surat keterangan sudah bekerja di suatu perusahaan atau instansi tertentu
  2. Selanjutnya, buatlah surat pengantar dari RT atau RW setempat
  3. Langkah berikutnya, kamu bisa membawa ijazah ketika hendak mengganti gelar
  4. Lalu kamu bisa langsung mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus pergantian status pekerjaan pada KTP.
  5. Datanglah kepada petugas Dukcapil, maka mereka akan memberikan resi pengambilan jika e-KTP Mama Papa sudah selesai diganti
  6. Biasanya, waktu pengerjaan ini berlangsung selama 14 hari. Apabila dalam waktu tersebut e-KTP belum jadi juga, maka kunjungilah kantor kelurahan secepatnya.
  7. Mama Papa bisa membawa KTP lama dan Kartu Keluarga untuk mengambil KTP baru.

 

List pekerjaan yang bisa dicantumkan pada KTP

1. Belum/ Tidak Bekerja

2. Mengurus Rumah Tangga

3. Pelajar/ Mahasiswa

4. Pensiunan

5. Pewagai Negeri Sipil

6. Tentara Nasional Indonesia

7. Kepolisisan RI

8. Perdagangan

9. Petani/ Pekebun

10. Peternak

11. Nelayan/ Perikanan

12. Industri

13. Konstruksi

14. Transportasi

15. Karyawan Swasta

16. Karyawan BUMN

17. Karyawan BUMD

18. Karyawan Honorer

19. Buruh Harian Lepas

20. Buruh Tani/ Perkebunan

21. Buruh Nelayan/ Perikanan

22. Buruh Peternakan

23. Pembantu Rumah Tangga

24. Tukang Cukur

25. Tukang Listrik

26. Tukang Batu

27. Tukang Kayu

28. Tukang Sol Sepatu

29. Tukang Las/ Pandai Besi

30. Tukang Jahit

31. Tukang Gigi

32. Penata Rias

33. Penata Busana

34. Penata Rambut

35. Mekanik

36. Seniman

37. Tabib

38. Paraji

39. Perancang Busana

40. Penterjemah

41. Imam Masjid

42. Pendeta

43. Pastor

44. Wartawan

45. Ustadz/ Mubaligh

46. Juru Masak

47. Promotor Acara

48. Anggota DPR-RI

49. Anggota DPD

50. Anggota BPK

51. Presiden

52. Wakil Presiden

53. Anggota Mahkamah Konstitusi

54. Anggota Kabinet/ Kementerian

55. Duta Besar

56. Gubernur

57. Wakil Gubernur

58. Bupati

59. Wakil Bupati

60. Walikota

61. Wakil Walikota

62. Anggota DPRD Provinsi

63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota

64. Dosen

65. Guru

66. Pilot

67. Pengacara

68. Notaris

69. Arsitek

70. Akuntan

71. Konsultan

72. Dokter

73. Bidan

74. Perawat

75. Apoteker

76. Psikiater/ Psikolog

77. Penyiar Televisi

78. Penyiar Radio

79. Pelaut

80. Peneliti

81. Sopir

82. Pialang

83. Paranormal

84. Pedagang

85. Perangkat Desa

86. Kepala Desa

87. Biarawati

88. Wiraswasta

Nah, itulah 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP. Semoga bisa membantu Mama Papa!

 

Baca juga :

Ternyata banyak juga ya 

Terkadang suka dipersulit atau bahkan lama jika mengurus kesalahan identitas di KTP

Terkadang suka dipersulit atau bahkan lama jika mengurus kesalahan identitas di KTP

Iya bener banget kaya dipersulit gitu ya ma