KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia berumur 17 tahun keatas. Kartu ini memuat informasi terkait pemilik kartu berupa nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, sampai dengan status pekerjaan.
Lantas, jika kita membuat KTP saat belum bekerja dan seiring waktu sudah mendapatkan pekerjaan. Bagaimana cara mengubah status pekerjaan pada KTP yang kita miliki? Mama Papa gak perlu khawatir karena caranya cukup mudah kok. Yuk, kita simak pembahasan terkait 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP di bawah ini!
7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP
List pekerjaan yang bisa dicantumkan pada KTP
1. Belum/ Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar/ Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Pewagai Negeri Sipil
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisisan RI
8. Perdagangan
9. Petani/ Pekebun
10. Peternak
11. Nelayan/ Perikanan
12. Industri
13. Konstruksi
14. Transportasi
15. Karyawan Swasta
16. Karyawan BUMN
17. Karyawan BUMD
18. Karyawan Honorer
19. Buruh Harian Lepas
20. Buruh Tani/ Perkebunan
21. Buruh Nelayan/ Perikanan
22. Buruh Peternakan
23. Pembantu Rumah Tangga
24. Tukang Cukur
25. Tukang Listrik
26. Tukang Batu
27. Tukang Kayu
28. Tukang Sol Sepatu
29. Tukang Las/ Pandai Besi
30. Tukang Jahit
31. Tukang Gigi
32. Penata Rias
33. Penata Busana
34. Penata Rambut
35. Mekanik
36. Seniman
37. Tabib
38. Paraji
39. Perancang Busana
40. Penterjemah
41. Imam Masjid
42. Pendeta
43. Pastor
44. Wartawan
45. Ustadz/ Mubaligh
46. Juru Masak
47. Promotor Acara
48. Anggota DPR-RI
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
51. Presiden
52. Wakil Presiden
53. Anggota Mahkamah Konstitusi
54. Anggota Kabinet/ Kementerian
55. Duta Besar
56. Gubernur
57. Wakil Gubernur
58. Bupati
59. Wakil Bupati
60. Walikota
61. Wakil Walikota
62. Anggota DPRD Provinsi
63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
75. Apoteker
76. Psikiater/ Psikolog
77. Penyiar Televisi
78. Penyiar Radio
79. Pelaut
80. Peneliti
81. Sopir
82. Pialang
83. Paranormal
84. Pedagang
85. Perangkat Desa
86. Kepala Desa
87. Biarawati
88. Wiraswasta
Nah, itulah 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP. Semoga bisa membantu Mama Papa!
Baca juga :
KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia berumur 17 tahun keatas. Kartu ini memuat informasi terkait pemilik kartu berupa nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, sampai dengan status pekerjaan.
Lantas, jika kita membuat KTP saat belum bekerja dan seiring waktu sudah mendapatkan pekerjaan. Bagaimana cara mengubah status pekerjaan pada KTP yang kita miliki? Mama Papa gak perlu khawatir karena caranya cukup mudah kok. Yuk, kita simak pembahasan terkait 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP di bawah ini!
7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP
List pekerjaan yang bisa dicantumkan pada KTP
1. Belum/ Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar/ Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Pewagai Negeri Sipil
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisisan RI
8. Perdagangan
9. Petani/ Pekebun
10. Peternak
11. Nelayan/ Perikanan
12. Industri
13. Konstruksi
14. Transportasi
15. Karyawan Swasta
16. Karyawan BUMN
17. Karyawan BUMD
18. Karyawan Honorer
19. Buruh Harian Lepas
20. Buruh Tani/ Perkebunan
21. Buruh Nelayan/ Perikanan
22. Buruh Peternakan
23. Pembantu Rumah Tangga
24. Tukang Cukur
25. Tukang Listrik
26. Tukang Batu
27. Tukang Kayu
28. Tukang Sol Sepatu
29. Tukang Las/ Pandai Besi
30. Tukang Jahit
31. Tukang Gigi
32. Penata Rias
33. Penata Busana
34. Penata Rambut
35. Mekanik
36. Seniman
37. Tabib
38. Paraji
39. Perancang Busana
40. Penterjemah
41. Imam Masjid
42. Pendeta
43. Pastor
44. Wartawan
45. Ustadz/ Mubaligh
46. Juru Masak
47. Promotor Acara
48. Anggota DPR-RI
49. Anggota DPD
50. Anggota BPK
51. Presiden
52. Wakil Presiden
53. Anggota Mahkamah Konstitusi
54. Anggota Kabinet/ Kementerian
55. Duta Besar
56. Gubernur
57. Wakil Gubernur
58. Bupati
59. Wakil Bupati
60. Walikota
61. Wakil Walikota
62. Anggota DPRD Provinsi
63. Anggota DPRD Kabupaten/ Kota
64. Dosen
65. Guru
66. Pilot
67. Pengacara
68. Notaris
69. Arsitek
70. Akuntan
71. Konsultan
72. Dokter
73. Bidan
74. Perawat
75. Apoteker
76. Psikiater/ Psikolog
77. Penyiar Televisi
78. Penyiar Radio
79. Pelaut
80. Peneliti
81. Sopir
82. Pialang
83. Paranormal
84. Pedagang
85. Perangkat Desa
86. Kepala Desa
87. Biarawati
88. Wiraswasta
Nah, itulah 7 Langkah Cara Mengubah Status Pekerjaan di KTP. Semoga bisa membantu Mama Papa!
Baca juga :
Terkadang suka dipersulit atau bahkan lama jika mengurus kesalahan identitas di KTP
Iya bener banget kaya dipersulit gitu ya ma
Terkadang suka dipersulit atau bahkan lama jika mengurus kesalahan identitas di KTP