Apa Arti Istimna Menurut Hukum Islam?

group-image

Agama Islam yang sudah ada beribu tahun lamanya pasti memiliki hukum dan ajaran yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Mulai dari hukum beribadah, hukum menikah, bahkan sampai hukum melakukan aktivitas seksual juga ada, lho, Ma.

Bagi mereka yang belum memiliki pasangan, pembahasan tentang istimna atau masturbasi tentunya menjadi topik pembicaraan yang tidak ada habisnya ya. Lalu Apa Arti Istimna Menurut Hukum Islam? Yuk, simak selengkapnya ya! 

Apa Arti Istimna Menurut Hukum Islam?

Mengutip dari laman NU Online bahwa istimna merupakan aktivitas yang mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Hukum melakukan istimna bagi pasangan yang sudah sah memang diperbolehkan kecuali pada waktu yang tidak diperbolehkan seperti saat puasa, ibadah haji, nifas, haid, dan i'tikaf. Banyak ulama yang menentang perbuatan ini bagi orang yang belum memiliki pasangan sah. Apalagi didukung dengan beberapa ayat suci dalam Al-Qur'an berikut ini. 

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ 

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Artinya:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa (QS al-Mukminun: 5-6).

 

وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
 

Artinya: 

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (QS an-Nur: 33). 

Ulama seperti Maliki dan Syafi‘i menyimpulkan dari ayat di atas bahwa istimna merupakan perbuatan yang buruk dan diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Mengutip dari laman NU Online bahwa hukum ini juga diperkuat dengan hadis berikut. 

سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَا يَجْمَعُهُمْ مَعَ الْعَالَمِينَ، يُدْخِلُهُمُ النَّارَ أَوَّلَ  الدَّاخِلِينَ إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، فَمَنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ النَّاكِحُ يَدَهُ

“Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani).” (al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, jilid 7, hal. 329). 

يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى

“Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat,” (HR al-Baihaqi).   

Cara menghindari perbuatan istimna

  • Lampiaskan dengan rajin berolahraga, apalagi olahraga di tempat yang banyak orang sehingga tidak ada hasrat ingin melakukan istimna. 
  • Menyibukkan diri dengan hal-hal positif seperti bercocok tanam, bermain musik, kumpul bersama kerabat dan keluarga. 
  • Mendekatkan diri pada Allah SWT dan memperdalam ilmu agama sehingga bisa sadar dengan dosa yang dimiliki. 
  • Membatasi akses situs pornografi dengan cara memblokir atau unfollow akun yang bisa memicu hasrat. 
  • Kurangi waktu menyendiri supaya terhindar dari fantasi seksual. 
  • Memperbanyak informasi tentang dampak buruk melakukan onani atau masturbasi. 
  • Mengikuti komunitas berhenti onani sehingga tidak merasa sendiri dan lebih termotivasi meninggalkan kebiasaan istimna.  
  • Melakukan ibadah puasa supaya mendapatkan pahala dan juga melatih kontrol diri. 

Nah, itu dia jawaban dari Apa Arti Istimna Menurut Hukum Islam? Semoga bermanfaat ya! 

Baca juga:

Agama Islam yang sudah ada beribu tahun lamanya pasti memiliki hukum dan ajaran yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Mulai....

Agama Islam yang sudah ada beribu tahun lamanya pasti memiliki hukum dan ajaran yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia. Mulai dari hukum beribadah, hukum menikah, bahkan sampai hukum melakukan aktivitas seksual juga ada, lho, Ma.

Bagi mereka yang belum memiliki pasangan, pembahasan tentang istimna atau masturbasi tentunya menjadi topik pembicaraan yang tidak ada habisnya ya. Lalu Apa Arti Istimna Menurut Hukum Islam? Yuk, simak selengkapnya ya! 

Apa Arti Istimna Menurut Hukum Islam?

Mengutip dari laman NU Online bahwa istimna merupakan aktivitas yang mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Hukum melakukan istimna bagi pasangan yang sudah sah memang diperbolehkan kecuali pada waktu yang tidak diperbolehkan seperti saat puasa, ibadah haji, nifas, haid, dan i'tikaf. Banyak ulama yang menentang perbuatan ini bagi orang yang belum memiliki pasangan sah. Apalagi didukung dengan beberapa ayat suci dalam Al-Qur'an berikut ini. 

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ 

اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Artinya:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa (QS al-Mukminun: 5-6).

 

وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
 

Artinya: 

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (QS an-Nur: 33). 

Ulama seperti Maliki dan Syafi‘i menyimpulkan dari ayat di atas bahwa istimna merupakan perbuatan yang buruk dan diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Mengutip dari laman NU Online bahwa hukum ini juga diperkuat dengan hadis berikut. 

سَبْعَةٌ لَا يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُزَكِّيهِمْ، وَلَا يَجْمَعُهُمْ مَعَ الْعَالَمِينَ، يُدْخِلُهُمُ النَّارَ أَوَّلَ  الدَّاخِلِينَ إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، إِلَّا أَنْ يَتُوبُوا، فَمَنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ النَّاكِحُ يَدَهُ

“Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani).” (al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, jilid 7, hal. 329). 

يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى

“Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat,” (HR al-Baihaqi).   

Cara menghindari perbuatan istimna

  • Lampiaskan dengan rajin berolahraga, apalagi olahraga di tempat yang banyak orang sehingga tidak ada hasrat ingin melakukan istimna. 
  • Menyibukkan diri dengan hal-hal positif seperti bercocok tanam, bermain musik, kumpul bersama kerabat dan keluarga. 
  • Mendekatkan diri pada Allah SWT dan memperdalam ilmu agama sehingga bisa sadar dengan dosa yang dimiliki. 
  • Membatasi akses situs pornografi dengan cara memblokir atau unfollow akun yang bisa memicu hasrat. 
  • Kurangi waktu menyendiri supaya terhindar dari fantasi seksual. 
  • Memperbanyak informasi tentang dampak buruk melakukan onani atau masturbasi. 
  • Mengikuti komunitas berhenti onani sehingga tidak merasa sendiri dan lebih termotivasi meninggalkan kebiasaan istimna.  
  • Melakukan ibadah puasa supaya mendapatkan pahala dan juga melatih kontrol diri. 

Nah, itu dia jawaban dari Apa Arti Istimna Menurut Hukum Islam? Semoga bermanfaat ya! 

Baca juga:

terima kasih informasinya