Berzina dengan tangan sendiri artinya sama seperti onani atau masturbasi. Hal ini dimaksudkan dengan melampiaskan hawa nafsu tetapi bukan dengan pasangan.
Banyak sebagian orang yang bertanya-tanya, Apa Hukum Berzina Dengan Tangan Sendiri Menurut Islam. Kali ini aku sudah rangkum ulasan selengkapnya buat kamu yang penasaran.
Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya mengenai Apa Hukum Berzina Dengan Tangan Sendiri Menurut Islam di bawah ini!
Pengertian Masturbasi
Menurut Nahdlatul Ulama, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama.
Dalam bahasa sehari-hari, pada laki-laki dikenal dengan "onani", sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah "masturbasi", keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Masturbasi adalah tindakah pemuas syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri. Menurut penelitian yang dilakukan ahli seksologi, masturbasi jauh lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, dibandingkan pada perempuan.
Hukum Masturbasi Dalam Islam
Masturbasi atau onani adalah perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara'. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit-penyakit tubuh.
Dijelaskan juga, pada masa akan datang (hari kiamat) orang yang melakukan hal itu tangannya dalam keadaan hamil (diibaratkan tangannya terjima’ kemudian menjadi hamil) ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.
Orang yang melampaui batas dalam ayat tersebut dimaksudkan ada orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Karena Allah mengharamkan seorang yang bercumbu selain pada suami atau istrinya. Jika seseorang melakukan onani hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum masturbasi dalam Islam adalah haram secara umum.
Karena dalam Alquran Allah SWT berfirman:
وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙ
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ
Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn)
(Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn)
(Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn)
Artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij: 29-31).
Alasan bahwa hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena kegiatan ini dapat mendorong pelakunya untuk selanjutnya melakukan hubungan seksual. Hal ini yang dicegah dalam Islam.
Namun, dalam situs Umma.id, bila onani atau masturbasi dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka hukum masturbasi boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib.
Bagaimana Hukum Masturbasi Jika Dilakukan dengan Tangan Istri?
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun, ada ulama lain yang mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh.
Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan:
“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani.
Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Dampak Buruk Masturbasi Dalam Islam
Selain itu, Dr. Agus Hermanto, MHI, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, dalam situs Fakultas Syari'ah UIN menjelaskan bahwa masturbasi dapat memiliki efek negatif.
Efek Masturbasi Secara Rohani
Efek Mastubrasi Secara Kejiwaan
Nah, itulah tadi Apa Hukum Berzina Dengan Tangan Sendiri Menurut Islam. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Berzina dengan tangan sendiri artinya sama seperti onani atau masturbasi. Hal ini dimaksudkan dengan melampiaskan hawa nafsu tetapi bukan dengan pasangan.
Banyak sebagian orang yang bertanya-tanya, Apa Hukum Berzina Dengan Tangan Sendiri Menurut Islam. Kali ini aku sudah rangkum ulasan selengkapnya buat kamu yang penasaran.
Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya mengenai Apa Hukum Berzina Dengan Tangan Sendiri Menurut Islam di bawah ini!
Pengertian Masturbasi
Menurut Nahdlatul Ulama, dalam bahasa Arab, masturbasi dikenal dengan istilah istimna', atau mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama.
Dalam bahasa sehari-hari, pada laki-laki dikenal dengan "onani", sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah "masturbasi", keduanya sama-sama dilakukan sendiri.
Masturbasi adalah tindakah pemuas syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri. Menurut penelitian yang dilakukan ahli seksologi, masturbasi jauh lebih banyak dilakukan oleh laki-laki, dibandingkan pada perempuan.
Hukum Masturbasi Dalam Islam
Masturbasi atau onani adalah perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara'. Rasulullah SAW juga memperingatkan akan dampaknya pada penyakit-penyakit tubuh.
Dijelaskan juga, pada masa akan datang (hari kiamat) orang yang melakukan hal itu tangannya dalam keadaan hamil (diibaratkan tangannya terjima’ kemudian menjadi hamil) ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.
Orang yang melampaui batas dalam ayat tersebut dimaksudkan ada orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Karena Allah mengharamkan seorang yang bercumbu selain pada suami atau istrinya. Jika seseorang melakukan onani hanya untuk membangkitkan syahwat, hukum masturbasi dalam Islam adalah haram secara umum.
Karena dalam Alquran Allah SWT berfirman:
وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙ
اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ
Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn)
(Illā 'alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum gairu malụmīn)
(Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn)
Artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al Ma’arij: 29-31).
Alasan bahwa hukum masturbasi dalam Islam itu haram, karena kegiatan ini dapat mendorong pelakunya untuk selanjutnya melakukan hubungan seksual. Hal ini yang dicegah dalam Islam.
Namun, dalam situs Umma.id, bila onani atau masturbasi dilakukan untuk menekan syahwat dan takut akan terjerumus zina, maka hukum masturbasi boleh secara umum, bahkan ada yang mengatakan wajib.
Bagaimana Hukum Masturbasi Jika Dilakukan dengan Tangan Istri?
Mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah pasangannya (istrinya), selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang (yaitu seperti ketika puasa, i’tikaf atau saat berihram ketika haji dan umrah).
Namun, ada ulama lain yang mengatakan perilaku onani dari pasangan (istri) dinilai makruh.
Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan:
“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani.
Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
Dampak Buruk Masturbasi Dalam Islam
Selain itu, Dr. Agus Hermanto, MHI, Dosen Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, dalam situs Fakultas Syari'ah UIN menjelaskan bahwa masturbasi dapat memiliki efek negatif.
Efek Masturbasi Secara Rohani
Efek Mastubrasi Secara Kejiwaan
Nah, itulah tadi Apa Hukum Berzina Dengan Tangan Sendiri Menurut Islam. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Ternyata haram, ya. Terima kasih infonya