Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Adi Hidayat?
Khusus buat Mama dan Papa, selama ini mungkin sering bertanya-tanya terkait hukum mengucapkan selamat Natal. Hal ini lantaran, banyak orang yang memperbolehkan, namun tak sedikit juga yang melarang dan menyebut ini sebagai satu hal yang haram.
Sebagai tambahan informasi, serta untuk meluruskan, kali ini aku akan berikan informasi mengenai Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Adi Hidayat? Simak selengkapnya yuk!
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Adi Hidayat?
Ustadz Adi Hidayat sempat menjelaskan perihal hukum mengucapkan selamat Natal. Ia menegaskan bahwa hukum mengucapkan selamat pada orang dengan agama atau keyakinan lain merupakan satu hal yang tidak diperkenankan atau haram.
“Hukum mengucapkan ucapan selamat pada agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan. Haram hukumnya mengucapkan selamat A, selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan ada dien (agama) selain Islam,” ungkapnya dalam salah satu video ceramah.
Ada pengecualian
Dalam hal ini, ada pengecualian ya Ma, Pa. Di mana menurut Ustadz Adi Hidayat bagi para pemimpin atau pejabat, mengucapkan Selamat Natal perlu dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka bersikap adil untuk semua golongan masyarakat.
Hal ini ada dalam Surat Al Mumtahanah ayat 8-9:
Allah tidak melarang Muslim untuk berbuat baik terhadap orang non Muslim, yang tidak memerangi dan menyakitinya.
Namun Ustadz Adi menekankan bahwa, konteks ayat ini berkaitan dengan hubungan sosial, terutama dalam berbangsa dan bernegara. Jadi, jika Mama dan Papa merupakan pejabat publik, maka diperbolehkan untuk mengucapkan selamat Natal. Tapi dengan membawa serta jabatan, sehingga ini bukanlah ranah pribadi.
Cara lain mengucapkan selamat Natal
Tak hanya menjelaskan terkait hukumnya, Ustadz Adi Hidayat juga sempat memberikan informasi mengenai cara lain yang bisa dilakukan oleh Umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal.
Salah satunya yakni dengan memberikan hadiah atau kado. Namun pemberian hadiah sebaiknya dilakukan setelah Hari Raya Natal. Tujuannya supaya kita sebagai umat Muslim tidak terkesan terlibat dalam urusan ibadah Natal yang dilaksanakan oleh Umat Nasrani.
Jadi demikian penjelasan dari aku mengenai Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Adi Hidayat. Semoga bisa dengan mudah dipahami, ya!
Baca juga:
Khusus buat Mama dan Papa, selama ini mungkin sering bertanya-tanya terkait hukum mengucapkan selamat Natal. Hal ini lantaran, banyak orang yang memperbolehkan, namun tak sedikit juga yang melarang dan menyebut ini sebagai satu hal yang haram.
Sebagai tambahan informasi, serta untuk meluruskan, kali ini aku akan berikan informasi mengenai Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Adi Hidayat? Simak selengkapnya yuk!
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Adi Hidayat?
Ustadz Adi Hidayat sempat menjelaskan perihal hukum mengucapkan selamat Natal. Ia menegaskan bahwa hukum mengucapkan selamat pada orang dengan agama atau keyakinan lain merupakan satu hal yang tidak diperkenankan atau haram.
“Hukum mengucapkan ucapan selamat pada agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan. Haram hukumnya mengucapkan selamat A, selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan ada dien (agama) selain Islam,” ungkapnya dalam salah satu video ceramah.
Ada pengecualian
Dalam hal ini, ada pengecualian ya Ma, Pa. Di mana menurut Ustadz Adi Hidayat bagi para pemimpin atau pejabat, mengucapkan Selamat Natal perlu dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka bersikap adil untuk semua golongan masyarakat.
Hal ini ada dalam Surat Al Mumtahanah ayat 8-9:
Allah tidak melarang Muslim untuk berbuat baik terhadap orang non Muslim, yang tidak memerangi dan menyakitinya.
Namun Ustadz Adi menekankan bahwa, konteks ayat ini berkaitan dengan hubungan sosial, terutama dalam berbangsa dan bernegara. Jadi, jika Mama dan Papa merupakan pejabat publik, maka diperbolehkan untuk mengucapkan selamat Natal. Tapi dengan membawa serta jabatan, sehingga ini bukanlah ranah pribadi.
Cara lain mengucapkan selamat Natal
Tak hanya menjelaskan terkait hukumnya, Ustadz Adi Hidayat juga sempat memberikan informasi mengenai cara lain yang bisa dilakukan oleh Umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal.
Salah satunya yakni dengan memberikan hadiah atau kado. Namun pemberian hadiah sebaiknya dilakukan setelah Hari Raya Natal. Tujuannya supaya kita sebagai umat Muslim tidak terkesan terlibat dalam urusan ibadah Natal yang dilaksanakan oleh Umat Nasrani.
Jadi demikian penjelasan dari aku mengenai Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ustadz Adi Hidayat. Semoga bisa dengan mudah dipahami, ya!
Baca juga:
wah terimakasi sudah share ya, sangat bermanfaat sekali