Apa Itu Bintara Rekpro?

Ma, Pa, pernah dengar istilah rekpro?

Penerimaan rekpro merupakan jalur penerimaan Polri melalui  tindakan penguatan, penghargaan serta melalui bakat atau talent scouting.

Nah, biar informasinya makin mendalam, di bawah ini sudah aku rangkum ulasan tentang Apa Itu Bintara Rekpro? Yuk, Ma, Pa, simak ulasannya!

Apa Itu Bintara Rekpro?

Jalur rekpro merupakan jalur penerimaan polri melalui tindakan penguatan, penghargaan serta bakat atau talent scouting.

Artinya rekrutmen dikhususkan untuk pemuda berasal pulau terluar, anak kandung anggota polisi yang gugur/tewas/hilang/cacat tingkat III dalam tugas dan anak kandung dari masyarakat yang gugur dalam membantu tugas kepolisian.

Selain itu jalur rekpro juga mengakomodir bagi anak-anak muda terbaik yang memiliki prestasi bidang akademik seperti juara olimpiade sains. Kemudian bakat nonakademik baik dalam bidang olahraga maupun keagamaan seprti Hafidz Qur’an.

Persyaratan penerimaan Rekpro Polri

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
  • Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  • Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri TNI dan PNS atau pernah mengikuti Pendidikan Polri TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
  • Pendidikan minimal SMA/SMK D1 s/d DIV/S1
  • Bagi calon peserta rekrutmen proaktif yang melalui kategori prestasi harus melampirkan sertifikat prestasi kejuaraan/perlombaan yang diikuti terhitung 3 (tiga) tahun (dalam rentang tahun 2019-2022) sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam piagam/sertifikat perlombaan atau surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait;
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbud;
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, tidak mempunyai anak kandung/biologis dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, bagi casis Wanita belum pernah hamil atau melahirkan, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades dan secara medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
  • Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di panda (Polda) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Berdomisili minimal 2 (dua) tahun pada saat buka Pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu T and a Penduduk dan Kartu Keluarga;
  • Khusus siswa Bintara polri yang bersumber dari rekrutmen proaktif kategori affirmative action ditempatkan/ditugaskan kembali pada Polsek/polsubsektor daerah asal paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  • Khusus siswa bintara Polri yang bersumber dari rekrutmen proaktif kategori talent scouting ditempatkan sesuai dengan kualifikasi talent dan sesuai kebutuhan organisasi.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.

Nah, itu dia ulasan mengenai Apa Itu Bintara Rekpro? Semoga membantu ya, Ma, Pa!

Baca Juga :

Ma, Pa, pernah dengar istilah rekpro? Penerimaan rekpro merupakan jalur penerimaan Polri melalui  tindakan penguatan, penghargaan serta melalui bakat atau....

Ma, Pa, pernah dengar istilah rekpro?

Penerimaan rekpro merupakan jalur penerimaan Polri melalui  tindakan penguatan, penghargaan serta melalui bakat atau talent scouting.

Nah, biar informasinya makin mendalam, di bawah ini sudah aku rangkum ulasan tentang Apa Itu Bintara Rekpro? Yuk, Ma, Pa, simak ulasannya!

Apa Itu Bintara Rekpro?

Jalur rekpro merupakan jalur penerimaan polri melalui tindakan penguatan, penghargaan serta bakat atau talent scouting.

Artinya rekrutmen dikhususkan untuk pemuda berasal pulau terluar, anak kandung anggota polisi yang gugur/tewas/hilang/cacat tingkat III dalam tugas dan anak kandung dari masyarakat yang gugur dalam membantu tugas kepolisian.

Selain itu jalur rekpro juga mengakomodir bagi anak-anak muda terbaik yang memiliki prestasi bidang akademik seperti juara olimpiade sains. Kemudian bakat nonakademik baik dalam bidang olahraga maupun keagamaan seprti Hafidz Qur’an.

Persyaratan penerimaan Rekpro Polri

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
  • Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  • Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri TNI dan PNS atau pernah mengikuti Pendidikan Polri TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
  • Pendidikan minimal SMA/SMK D1 s/d DIV/S1
  • Bagi calon peserta rekrutmen proaktif yang melalui kategori prestasi harus melampirkan sertifikat prestasi kejuaraan/perlombaan yang diikuti terhitung 3 (tiga) tahun (dalam rentang tahun 2019-2022) sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal yang tertera dalam piagam/sertifikat perlombaan atau surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait;
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbud;
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, tidak mempunyai anak kandung/biologis dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, bagi casis Wanita belum pernah hamil atau melahirkan, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades dan secara medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
  • Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
  • Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di panda (Polda) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Berdomisili minimal 2 (dua) tahun pada saat buka Pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu T and a Penduduk dan Kartu Keluarga;
  • Khusus siswa Bintara polri yang bersumber dari rekrutmen proaktif kategori affirmative action ditempatkan/ditugaskan kembali pada Polsek/polsubsektor daerah asal paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  • Khusus siswa bintara Polri yang bersumber dari rekrutmen proaktif kategori talent scouting ditempatkan sesuai dengan kualifikasi talent dan sesuai kebutuhan organisasi.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.

Nah, itu dia ulasan mengenai Apa Itu Bintara Rekpro? Semoga membantu ya, Ma, Pa!

Baca Juga :

aku baru tau ternyata hafiz al quran juga bisa ikut jalur rekpro