Apa Itu Comptabel Beheer?

Istilah ini mungkin asing didengar oleh sebagian masyarakat. Istilah ini digunakan oleh Menteri Keuangan dalam menjalankan tugasnya, salah satu tugasnya adalah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mau tau lebih lanjut mengenai Apa Itu Comptabel Beheer? Biar gak penasaran, langsung aja simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Berikut ulasan singkat mengenai Apa Itu Comptabel Beheer? Yang dilansir dari bppk.kemenkeu.go.id

Pengertian Compatabel Beheer

Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Menteri Keuangan mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pengelola administrasi (administrative beheer) dan sebagai Bendahara Umum Negara (Comptable beheer).

Tugas Comptabel Beheer

Menurut pasal 7, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara antara lain berwenang, diantaranya:

  • Menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara
  • Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  • Melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;d. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara
  • Menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara
  • Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara
  • Menyimpan uang Negara.

 Pasal 8

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

(3) Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.

(4) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.

(5) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

(6) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.

(7) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

Itulah tadi ulasan singkat mengenai Apa Itu Comptabel Beheer? Yang sudah dirangkum buat Mama Papa. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan, ya!

 

Komentar
Istilah ini mungkin asing didengar oleh sebagian masyarakat. Istilah ini digunakan oleh Menteri Keuangan dalam menjalankan tugasnya, salah satu tugasnya....

Istilah ini mungkin asing didengar oleh sebagian masyarakat. Istilah ini digunakan oleh Menteri Keuangan dalam menjalankan tugasnya, salah satu tugasnya adalah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mau tau lebih lanjut mengenai Apa Itu Comptabel Beheer? Biar gak penasaran, langsung aja simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Berikut ulasan singkat mengenai Apa Itu Comptabel Beheer? Yang dilansir dari bppk.kemenkeu.go.id

Pengertian Compatabel Beheer

Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Menteri Keuangan mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai pengelola administrasi (administrative beheer) dan sebagai Bendahara Umum Negara (Comptable beheer).

Tugas Comptabel Beheer

Menurut pasal 7, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara antara lain berwenang, diantaranya:

  • Menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara
  • Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
  • Melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;d. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara
  • Menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara
  • Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara
  • Menyimpan uang Negara.

 Pasal 8

(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.

(3) Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.

(4) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.

(5) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

(6) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.

(7) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.

Itulah tadi ulasan singkat mengenai Apa Itu Comptabel Beheer? Yang sudah dirangkum buat Mama Papa. Semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan, ya!

 

wah, jadi bertambah wawasan terkait keuangan, nih. istilah baru yang aku baru denger, nih. terima kasih infonya