Masyarakat ramai mencari tahu mengenai Apa Itu Dana SPI yang Dikorupsi Rektor Universitas Udayana?
Belakangan ini media sosial ramai memperbincangkan rektor Universitas Udayana yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara menjadi tersangka kasus pencurian uang rakyat Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
Keterlibatan I Nyoman Gede Antara pada kasus ini ditemukan oleh penyidik Pisdus Kejati Bali, melalui alat bukti yang dikumpulkan.
Lalu, Apa Itu Dana SPI yang Dikorupsi Rektor Universitas Udayana?
SPI adalah singkatan dari Sumbangan Pengembangan Institusi. Dana tersebut dibebankan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri.
Sedangkan, untuk mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN tidak dibebankan biaya tersebut.
SPI lebih dikenal sebagai uang pangkal yang merupakan biaya masuk awal perkuliahan yang dibayar satu kali di awal kuliah.
Pemberlakuan SPI bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja di PTN dalam meningkatkan aktivitas akademik mahasiswa, seperti mengikuti sebuah perlombaan, melakukan studi banding, melakukan penelitian, pembangunan gedung, serta pemeliharaan fasilitas kampus.
Satu hal yang harus kamu tahu, bahwa SPI berbeda dengan UKT. SPI dibayar satu kali saat akan masuk ke perguruan tinggi, sedangkan UKT dibayar setiap semester.
Nah, itu dia informasi dari aku mengenai Apa Itu Dana SPI yang Dikorupsi Rektor Universitas Udayana?
Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga: