Hai, Ma! Pastinya tidak asing apabila mendengar kata “Delay”. Kata tersebut kerap didengar apabila terdapat penumpang pesawat yang mengalami delay penerbangan. Lantas, Apa Itu Delay dalam Dunia Penerbangan?
Apakah Mama penasaran? Yuk, simak informasi dari aku hingga akhir!
Apa Itu Delay dalam Dunia Penerbangan?
Delay dalam dunia penerbang merupakan keberangkatan pesawat yang harus ditunda sementara waktu, sehingga terjadi perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan.
Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan penanganan keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara. Tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.
Dalam Permenhub menyebutkan keterlambatan penerbangan pesawat terdiri dari tiga jenis yakni, keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passengers), pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Selain itu, delay dalam penerbangan bisa terjadi karena manajemen airline, teknis operasional, cuaca, dan lainnya.
Faktor manajemen airline meliputi keterlambatan pilot, co pilot, awak kabin, jasa boga, penanganan di darat, menunggu penumpang, hingga ketidaksiapan pesawat udara.
Faktor teknis operasional bisa meliputi bandara yang tidak dapat digunakan, lingkungan atau landasan terganggu.
Sedangkan, faktor cuaca seperti hujan lebat, banjir, petir, badai, hingga kecepatan angin yang melampaui standar maksimal serta terjadinya kerusuhan atau demonstrasi di wilayah bandara juga menjadi alasan keterlambatan pesawat untuk terbang.
Nah, itu tadi informasi mengenai Apa Itu Delay dalam Dunia Penerbangan?
Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga:
Hai, Ma! Pastinya tidak asing apabila mendengar kata “Delay”. Kata tersebut kerap didengar apabila terdapat penumpang pesawat yang mengalami delay penerbangan. Lantas, Apa Itu Delay dalam Dunia Penerbangan?
Apakah Mama penasaran? Yuk, simak informasi dari aku hingga akhir!
Apa Itu Delay dalam Dunia Penerbangan?
Delay dalam dunia penerbang merupakan keberangkatan pesawat yang harus ditunda sementara waktu, sehingga terjadi perubahan jadwal dari yang telah ditetapkan.
Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan penanganan keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara. Tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.
Dalam Permenhub menyebutkan keterlambatan penerbangan pesawat terdiri dari tiga jenis yakni, keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passengers), pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Selain itu, delay dalam penerbangan bisa terjadi karena manajemen airline, teknis operasional, cuaca, dan lainnya.
Faktor manajemen airline meliputi keterlambatan pilot, co pilot, awak kabin, jasa boga, penanganan di darat, menunggu penumpang, hingga ketidaksiapan pesawat udara.
Faktor teknis operasional bisa meliputi bandara yang tidak dapat digunakan, lingkungan atau landasan terganggu.
Sedangkan, faktor cuaca seperti hujan lebat, banjir, petir, badai, hingga kecepatan angin yang melampaui standar maksimal serta terjadinya kerusuhan atau demonstrasi di wilayah bandara juga menjadi alasan keterlambatan pesawat untuk terbang.
Nah, itu tadi informasi mengenai Apa Itu Delay dalam Dunia Penerbangan?
Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga:
duh aku ni korban kedelayan pesawat