Halo guys, aku mau bagi-bagi ilmu nih mengenai Apa Itu Deportasi. Baru-baru ini kata ‘Deportasi’ menjadi buah bibir masyarakat ketika adanya kasus warga negara asing asal Rusia, Alina Fazleeva yang berpose tanpa busana di pohon kayu putih tua tepatnya Tabanan, Bali.
Lantas, Apa Itu Deportasi?
Deportasi adalah pengusiran warga negara asing yang dikarenakan berbagai macam hal. Pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan nya adalah instansi keimigrasian. Pasalnya, instansi ini mempunyai tugas untuk mengurus warga negara asing mulai dari mengawasi sampai menindaklanjuti jika ada pelanggaran yang WNA lakukan di area negara Indonesia.
Pengertian Demokrasi menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 1 ayat 36 dikatakan bahwa : “ Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan warga negara asing (WNA) keluar dari wilayah suatu negara dengan alasan adanya WNA tersebut tidak diterima dan dikehendaki oleh negara yang bersangkutan “
Penyebab
Dalam Pasal 13 Undang Undang Dasar Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian disebutkan sebab-sebab yang bisa membuat WNA dideportasi :
1. Nama WNA tercantum dalam daftar penangkalan
2. Tidak mempunyai dokumen perjalanan yang valid
3. Mempunyai dokumen Keimigrasian palsu
4. Tidak mempunyai visa (kecuali WNA yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa)
5. Memberi keterangan yang tidak benar saat memperoleh visa
6. Menderita penyakit menular
7. Terlibat dalam kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap di suatu negara tertentu
9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintahan Republik Indonesia
10. Termasuk ke jaringan praktik prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Menurut hukum, suatu negara berhak untuk menerima dan mengusir orang asing dari wilayahnya jika orang itu melakukan tindakan yang bisa membahayakan negara tersebut.
Itulah thread tentang Apa Itu Deportasi. Semoga bisa dimengerti dengan mudah ya !