Apa Itu Gratifikasi?

Halo, Ma! Pada kesempatan kali ini aku mau menginformasikan penjelasan mengenai apa itu gratifikasi. Istilah satu ini lagi banyak digunakan lho, terutama di bulan Ramadhan ini karena termasuk THR.

Udah tahu belum apa artinya? Kalau belum mending langsung saja simak penjelasannya di bawah ini yuk~ 

Apa itu gratifikasi. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. 

Gratifikasi tidak diperbolehkan apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan atau suap. Contohnya penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.

Nah, ternyata gratifikasi yang tergolong suap atau korupsi bisa mendapatkan sanksi lho! 

Berikut adalah sanksi yang bisa didapatkan dari adanya kegiatan gratifikasi ilegal: 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Itulah pengertian yang sudah ku rangkum dari apa itu gratifikasi, semoga bermanfaat. 

Halo, Ma! Pada kesempatan kali ini aku mau menginformasikan penjelasan mengenai apa itu gratifikasi. Istilah satu ini lagi banyak digunakan lho,....

Halo, Ma! Pada kesempatan kali ini aku mau menginformasikan penjelasan mengenai apa itu gratifikasi. Istilah satu ini lagi banyak digunakan lho, terutama di bulan Ramadhan ini karena termasuk THR.

Udah tahu belum apa artinya? Kalau belum mending langsung saja simak penjelasannya di bawah ini yuk~ 

Apa itu gratifikasi. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. 

Gratifikasi tidak diperbolehkan apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan atau suap. Contohnya penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.

Nah, ternyata gratifikasi yang tergolong suap atau korupsi bisa mendapatkan sanksi lho! 

Berikut adalah sanksi yang bisa didapatkan dari adanya kegiatan gratifikasi ilegal: 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Itulah pengertian yang sudah ku rangkum dari apa itu gratifikasi, semoga bermanfaat. 

thanks ma udah sharing