Akhir-akhir ini pendaftaran PPPK sudah dibuka serentak di seluruh Indonesia. Calon peserta yang memenuhi kriteria dan berencana untuk mengikuti seleksi PPPK harus mulai mempersiapkan diri dari sekarang.
Hal yang harus diketahui secara dasar adalah pengertian dari MHPK dan PPPK. Buat Mama dan Papa yang belum mengetahui Apa Itu MHPK dan Perbedaanya dengan PPPK? yuk merapat!
Apa Itu MHPK dan Perbedaanya dengan PPPK?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN dibagi menjadi dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun keduanya termasuk dalam ASN, tetapi memiliki perbedaannya masing-masing mulai dari status, batas usia, dan masa pensiun.
Dilihat dari status, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak. Masa kontrak atau batas waktu kerja PPPK inilah yang disebut sebagai Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).
MHPK PPPK ditetapkan untuk jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan structural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Penentuan jangka waktu MHPK PPPK
Perbedaan antara PNS dan PPPK
1. Masa kerja
Perbedaan antara PNS dan PPPK yang utama adalah masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai dengan pnsiun yakni berusia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun pada Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan masa kerja PPPK yang paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian pekerjaannya.
2. Batas usia melamar pekerjaan
Batas usia seseorang ingin melamar untuk menjadi PNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan jika kamu tertarik melamar PPPK, batas minimal usia yang harus dipenuhi adalah 20 tahun dan batas maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia yang diatur pada jabatan ataupun formasi yang dilamar.
3. Status kepegawaian
Dilihat dari status kepegawaiannya, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diatur sesuai dengan masa kontrak tertentu atau yang biasa disebut dengan MHPK.
4. Pemberhentian hubungan kerja
Pemberhentian hubungan kerja PNS dan PPPK dapat dilakukan dengan dua cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan secara hormat apabola meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak menjalankan tugas serta kewajiban.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai usia pensiun. Sedangkan pemberhentian PPPK apabila jangka waktu penjanjian kerja yang ditetapkan telah berakhir.
5. Proses seleksi
Perbedaan PNS dan PPPK yang terakhir adalah proses seleksi. Dalam seleksi PNS, terdapat tiga proses yang meliput seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Sedangkan proses seleksi PPPK terdapat dua tahapan saja yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi administrasi.
Nah, itu dia jawaban dari Apa Itu MHPK dan Perbedaanya dengan PPPK? Semoga membantu, Ma Pa!
Baca juga:
Akhir-akhir ini pendaftaran PPPK sudah dibuka serentak di seluruh Indonesia. Calon peserta yang memenuhi kriteria dan berencana untuk mengikuti seleksi PPPK harus mulai mempersiapkan diri dari sekarang.
Hal yang harus diketahui secara dasar adalah pengertian dari MHPK dan PPPK. Buat Mama dan Papa yang belum mengetahui Apa Itu MHPK dan Perbedaanya dengan PPPK? yuk merapat!
Apa Itu MHPK dan Perbedaanya dengan PPPK?
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN dibagi menjadi dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun keduanya termasuk dalam ASN, tetapi memiliki perbedaannya masing-masing mulai dari status, batas usia, dan masa pensiun.
Dilihat dari status, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki status sebagai pegawai kontrak. Masa kontrak atau batas waktu kerja PPPK inilah yang disebut sebagai Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).
MHPK PPPK ditetapkan untuk jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan structural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Penentuan jangka waktu MHPK PPPK
Perbedaan antara PNS dan PPPK
1. Masa kerja
Perbedaan antara PNS dan PPPK yang utama adalah masa kerja. PNS memiliki masa kerja sampai dengan pnsiun yakni berusia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun pada Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan masa kerja PPPK yang paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian pekerjaannya.
2. Batas usia melamar pekerjaan
Batas usia seseorang ingin melamar untuk menjadi PNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan jika kamu tertarik melamar PPPK, batas minimal usia yang harus dipenuhi adalah 20 tahun dan batas maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia yang diatur pada jabatan ataupun formasi yang dilamar.
3. Status kepegawaian
Dilihat dari status kepegawaiannya, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diatur sesuai dengan masa kontrak tertentu atau yang biasa disebut dengan MHPK.
4. Pemberhentian hubungan kerja
Pemberhentian hubungan kerja PNS dan PPPK dapat dilakukan dengan dua cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan secara hormat apabola meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak menjalankan tugas serta kewajiban.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai usia pensiun. Sedangkan pemberhentian PPPK apabila jangka waktu penjanjian kerja yang ditetapkan telah berakhir.
5. Proses seleksi
Perbedaan PNS dan PPPK yang terakhir adalah proses seleksi. Dalam seleksi PNS, terdapat tiga proses yang meliput seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Sedangkan proses seleksi PPPK terdapat dua tahapan saja yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi administrasi.
Nah, itu dia jawaban dari Apa Itu MHPK dan Perbedaanya dengan PPPK? Semoga membantu, Ma Pa!
Baca juga:
aku baru tahu tentang ini, thanku informasinya Ma