Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya?

group-image

Salah satu nama yang sering disebutkan ketika Mama belajar pendidikan kewarganegaraan adalah lembaga negara. Lembaga negara ini berfungsi dalam membantu jalannya pemerintahan Indonesia. 

Banyak sekali contoh lembaga negara seperti MPR, DPR, MK, dan juga Ombudsman. Lalu Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya? Penasaran dan ingin tahu lebih lanjut? Yuk, simak ulasan berikut ini ya, Ma! 

  • Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya?

Lembaga negara ombudsman ini adalah lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Pelayanan publik yang diawasi adalah pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia). 

Bahkan dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. 

  • Tugas dan fungsi Ombudsman  

Tugas

  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
  3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Nah, itu dia jawaban dari Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya? Semoga bermanfaat ya, Ma! 

Baca juga:

Salah satu nama yang sering disebutkan ketika Mama belajar pendidikan kewarganegaraan adalah lembaga negara. Lembaga negara ini berfungsi dalam membantu....

Salah satu nama yang sering disebutkan ketika Mama belajar pendidikan kewarganegaraan adalah lembaga negara. Lembaga negara ini berfungsi dalam membantu jalannya pemerintahan Indonesia. 

Banyak sekali contoh lembaga negara seperti MPR, DPR, MK, dan juga Ombudsman. Lalu Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya? Penasaran dan ingin tahu lebih lanjut? Yuk, simak ulasan berikut ini ya, Ma! 

  • Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya?

Lembaga negara ombudsman ini adalah lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Pelayanan publik yang diawasi adalah pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia). 

Bahkan dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. 

  • Tugas dan fungsi Ombudsman  

Tugas

  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
  3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Nah, itu dia jawaban dari Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya? Semoga bermanfaat ya, Ma! 

Baca juga:

baru tau, thanks infonya ma