Salah satu nama yang sering disebutkan ketika Mama belajar pendidikan kewarganegaraan adalah lembaga negara. Lembaga negara ini berfungsi dalam membantu jalannya pemerintahan Indonesia.
Banyak sekali contoh lembaga negara seperti MPR, DPR, MK, dan juga Ombudsman. Lalu Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya? Penasaran dan ingin tahu lebih lanjut? Yuk, simak ulasan berikut ini ya, Ma!
Lembaga negara ombudsman ini adalah lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Pelayanan publik yang diawasi adalah pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Bahkan dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Tugas
Fungsi
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Nah, itu dia jawaban dari Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya? Semoga bermanfaat ya, Ma!
Baca juga:
Salah satu nama yang sering disebutkan ketika Mama belajar pendidikan kewarganegaraan adalah lembaga negara. Lembaga negara ini berfungsi dalam membantu jalannya pemerintahan Indonesia.
Banyak sekali contoh lembaga negara seperti MPR, DPR, MK, dan juga Ombudsman. Lalu Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya? Penasaran dan ingin tahu lebih lanjut? Yuk, simak ulasan berikut ini ya, Ma!
Lembaga negara ombudsman ini adalah lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Baik yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Pelayanan publik yang diawasi adalah pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Bahkan dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Tugas
Fungsi
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Nah, itu dia jawaban dari Apa Itu Ombudsman dan Tugasnya? Semoga bermanfaat ya, Ma!
Baca juga:
baru tau, thanks infonya ma