Apa Itu Pangkat Tituler?
Mama dan Papa pernah dengar tentang Pangkat Tituler?
Baru-baru ini artis Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat itu juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan alasan pemberian Pangkat Tituler TNI AD itu karena Deddy Corbuzier dinilai memiliki kemampuan dalam komunikasi media sosial.
Lantas, Apa Itu Pangkat Tituler? Nah, di bawah ini sudah aku rangkum ulasannya untuk Mama dan Papa. Yuk, simak sampai selesai!
Apa Itu Pangkat Tituler?
Pengertian Pangkat Tituler
Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Pangkat Tituler TNI AD disahkan oleh Panglima Jenderal Andika Perkasa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Kriteria Pangkat Tituler
- Dalam menerima pangkat ini, seseorang perlu memenuhi kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah yang sama sebagai berikut:
- Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
- Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
- Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
- Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).
Tugas dan Jabatan pemegang Pangkat Tituler
- Sama halnya seperti jabatan TNI lainnya, pangkat ini juga memiliki tugas selama dirinya memangku jabatan keprajuritan.
- Selain itu, penggunaan Pangkat Tituler juga hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
- Selama menyandang pangkat tersebut, yang terkait akan terikat dengan aturan militer, seperti para prajurit TNI lainnya, salah satunya kehilangan hak pilih selama menjabat,
- Salah satu tugas pemegang jabatan Pangkat Tituler ini adalah membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
- Meski jabatan ini bisa diberikan pada warga negara umum, tetapi tak sembarangan orang yang bisa terpilih untuk menerima pangkat ini.
Siapa yang Memberikan Pangkat Tituler?
Dalam Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pangkat ini diberikan oleh Kepala Staf Angkatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Apakah Penerima Pangkat Tituler Menerima Gaji?
Menurut pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mereka yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.
Dengan begitu, maka penerima Pangkat Tituler akan menerima gaji pokok prajurit dan 15 persen tunjangan dari gaji pokok.
Nah, Ma, Pa, itu dia pembahasan mengenai Apa Itu Pangkat Tituler? Semoga membantu!
Baca Juga :
Mama dan Papa pernah dengar tentang Pangkat Tituler?
Baru-baru ini artis Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat itu juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan alasan pemberian Pangkat Tituler TNI AD itu karena Deddy Corbuzier dinilai memiliki kemampuan dalam komunikasi media sosial.
Lantas, Apa Itu Pangkat Tituler? Nah, di bawah ini sudah aku rangkum ulasannya untuk Mama dan Papa. Yuk, simak sampai selesai!
Apa Itu Pangkat Tituler?
Pengertian Pangkat Tituler
Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Pangkat Tituler TNI AD disahkan oleh Panglima Jenderal Andika Perkasa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Kriteria Pangkat Tituler
- Dalam menerima pangkat ini, seseorang perlu memenuhi kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah yang sama sebagai berikut:
- Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
- Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
- Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
- Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).
Tugas dan Jabatan pemegang Pangkat Tituler
- Sama halnya seperti jabatan TNI lainnya, pangkat ini juga memiliki tugas selama dirinya memangku jabatan keprajuritan.
- Selain itu, penggunaan Pangkat Tituler juga hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
- Selama menyandang pangkat tersebut, yang terkait akan terikat dengan aturan militer, seperti para prajurit TNI lainnya, salah satunya kehilangan hak pilih selama menjabat,
- Salah satu tugas pemegang jabatan Pangkat Tituler ini adalah membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
- Meski jabatan ini bisa diberikan pada warga negara umum, tetapi tak sembarangan orang yang bisa terpilih untuk menerima pangkat ini.
Siapa yang Memberikan Pangkat Tituler?
Dalam Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pangkat ini diberikan oleh Kepala Staf Angkatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Apakah Penerima Pangkat Tituler Menerima Gaji?
Menurut pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mereka yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.
Dengan begitu, maka penerima Pangkat Tituler akan menerima gaji pokok prajurit dan 15 persen tunjangan dari gaji pokok.
Nah, Ma, Pa, itu dia pembahasan mengenai Apa Itu Pangkat Tituler? Semoga membantu!
Baca Juga :
iiya suka bgt sama omded karna selain kharismatik, beliau jg sangat cerdas
Mama dan Papa pernah dengar tentang Pangkat Tituler?
Baru-baru ini artis Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Pangkat itu juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan alasan pemberian Pangkat Tituler TNI AD itu karena Deddy Corbuzier dinilai memiliki kemampuan dalam komunikasi media sosial.
Lantas, Apa Itu Pangkat Tituler? Nah, di bawah ini sudah aku rangkum ulasannya untuk Mama dan Papa. Yuk, simak sampai selesai!
Apa Itu Pangkat Tituler?
Pengertian Pangkat Tituler
Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Pangkat Tituler TNI AD disahkan oleh Panglima Jenderal Andika Perkasa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Kriteria Pangkat Tituler
- Dalam menerima pangkat ini, seseorang perlu memenuhi kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah yang sama sebagai berikut:
- Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
- Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
- Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
- Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).
Tugas dan Jabatan pemegang Pangkat Tituler
- Sama halnya seperti jabatan TNI lainnya, pangkat ini juga memiliki tugas selama dirinya memangku jabatan keprajuritan.
- Selain itu, penggunaan Pangkat Tituler juga hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.
- Selama menyandang pangkat tersebut, yang terkait akan terikat dengan aturan militer, seperti para prajurit TNI lainnya, salah satunya kehilangan hak pilih selama menjabat,
- Salah satu tugas pemegang jabatan Pangkat Tituler ini adalah membantu TNI menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
- Meski jabatan ini bisa diberikan pada warga negara umum, tetapi tak sembarangan orang yang bisa terpilih untuk menerima pangkat ini.
Siapa yang Memberikan Pangkat Tituler?
Dalam Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, pangkat ini diberikan oleh Kepala Staf Angkatan. Ketentuan ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.
Apakah Penerima Pangkat Tituler Menerima Gaji?
Menurut pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mereka yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.
Dengan begitu, maka penerima Pangkat Tituler akan menerima gaji pokok prajurit dan 15 persen tunjangan dari gaji pokok.
Nah, Ma, Pa, itu dia pembahasan mengenai Apa Itu Pangkat Tituler? Semoga membantu!
Baca Juga :
Gagah bangett om ded
wuih.. keren ya om deddy