Apa Itu Pantarlih dan Cara Daftarnya?

Siapa nih yang udah nggak sabar buat mengikuti Pemilu 2024?

Dalam Pemilu, biasanya dibentuk Panitia Pemungutan Suara alias PPS. Nah, PPS ini punya wewenang dalam membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengangkat Pantarlih.

Kira-kira Mama dan Papa udah tau belum nih Apa Itu Pantarlih dan Cara Daftarnya? Kalo belum tahu, simak dulu informasi selengkapnya di bawah ini ya!

Apa Itu Pantarlih dan Cara Daftarnya

Apa itu Pantarlih?

Pantarlih adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih ini memiliki tugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya tercantum tuh Ma, Pa, di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nah, petugas Pantarlih ini berasal dari perangkat kelurahan/desa, RW, RT atau masyarakat setempat. Dimana proses penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Melansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji dari Pantarlih dalam Pemilu 2024 sebesar 1 juta rupiah.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS secara langsung. Ini diatur dalam Pasal 49, PKPU Nomor 8 tahun 2022. Berikut aku kasih penjelasan mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024

Syarat mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta
  • Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Cara daftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024

Calon Pantarlih bisa mendaftarkan diri secara langsung dengan mengirimkan 2 rangkap berkas dokumen pendaftaran secara fisik kepada PPS di area tempat tinggalnya. Nanti, PPS akan menyeleksi secara administrasi kepada calon Pantarlih, berdasarkan dokumen yang diserahkan. Jika lolos seleksi, nama kita akan secara resmi ditetapkan sebagai Pantarlih Pemilu 2024. Selanjutnya akan diambil sumpah atau janji sebagai petugas atas nama KPU Kota atau Kabupaten.

Itu tadi informasi mengenai Apa Itu Pantarlih dan Cara Daftarnya. Mama dan Papa ada yang pernah pengalaman menjadi Pantarlih di Pemilu sebelumnya?

Baca juga: