Hai, Mama dan Papa! Apakah ada yang mengikuti permasalahan Perppu Cipta Kerja? Akhir-akhir ini masyarakat kembali dibuat gempar dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Banyak masyarakat yang menyatakan kemarahannya dan menilai DPR tidak berpihak kepada rakyat karena mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelum membahas lebih lanjut, Yuk disimak penjelasan aku mengenai Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Pada Maret 2023 publik digemparkan dengan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.
Tujuh dari Sembilan fraksi di DPR menyetujui dengan pengesahan ini, sedangkan dua dari fraksi PKS dan Demokrat menolak keras dengan pengesahan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2022. Jokowi mengeluarkan Perppu ini untuk menganulir UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Lalu, Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisiptasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam hal ini publik menilai bahwa Perppu seharusnya dapat membenahi UU Ciptaker alih-alih menjadi proses penyelundupan hukum bagi UU Ciptaker yang dinilai masih “cacat.”
Isi Perppu Cipta Kerja
1. Ketentuan PKWT
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
2. Jangka waktu PKWT
Jangka waktu PKWT paling lama menjadi 5 tahun, termasuk perpanjangan kontrak.
3. Kompensasi PKWT
Ketentuan besaran kompensasi PKWT diatur di PP No 35/2021, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan.
4. Waktu kerja dan istirahat
Ketentuan waktu kerja tidak berubah, yakni 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Ketentuan ini tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Hak waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit setengah jam setelah karyawan bekerja 4 jam terus-menerus dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.
5. Waktu kerja lembur
Perppu Cipta Kerja menetapkan bahwa waktu lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
6. Upah minimum
Perppu Cipta Kerja menghapus upah minimum sectoral provinsi maupun kabupaten/kota di pasal 89 UU Ketenagakerjaan, sehingga hanya ada dua jenis upah minimum yang berlaku, yakni UMP dan UMK.
7. PHK dan pesangon
Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) di Perpu Cipta Kerja sama dengan ketentuan di UU Ketenagakerjaan. Maksimal pesangon 9 bulan upah dan UPMK 10 bulan upah, disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan
Namun, isi Perpu Cipta Kerja menghapus Pasal 161 sampai 172 tentang pengali besaran pesangon dan UPMK sesuai jenis alasan PHK. Ketentuan pengali hak pesangon (1 kali, 2 kali, atau 0,5 kali) diatur di PP No 35/2021.
Nah, itu dia rangkuman informasi dari aku mengenai Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Baca juga:
Hai, Mama dan Papa! Apakah ada yang mengikuti permasalahan Perppu Cipta Kerja? Akhir-akhir ini masyarakat kembali dibuat gempar dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Banyak masyarakat yang menyatakan kemarahannya dan menilai DPR tidak berpihak kepada rakyat karena mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelum membahas lebih lanjut, Yuk disimak penjelasan aku mengenai Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Pada Maret 2023 publik digemparkan dengan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.
Tujuh dari Sembilan fraksi di DPR menyetujui dengan pengesahan ini, sedangkan dua dari fraksi PKS dan Demokrat menolak keras dengan pengesahan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2022. Jokowi mengeluarkan Perppu ini untuk menganulir UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Lalu, Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisiptasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam hal ini publik menilai bahwa Perppu seharusnya dapat membenahi UU Ciptaker alih-alih menjadi proses penyelundupan hukum bagi UU Ciptaker yang dinilai masih “cacat.”
Isi Perppu Cipta Kerja
1. Ketentuan PKWT
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
2. Jangka waktu PKWT
Jangka waktu PKWT paling lama menjadi 5 tahun, termasuk perpanjangan kontrak.
3. Kompensasi PKWT
Ketentuan besaran kompensasi PKWT diatur di PP No 35/2021, yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan.
4. Waktu kerja dan istirahat
Ketentuan waktu kerja tidak berubah, yakni 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Ketentuan ini tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Hak waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit setengah jam setelah karyawan bekerja 4 jam terus-menerus dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.
5. Waktu kerja lembur
Perppu Cipta Kerja menetapkan bahwa waktu lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
6. Upah minimum
Perppu Cipta Kerja menghapus upah minimum sectoral provinsi maupun kabupaten/kota di pasal 89 UU Ketenagakerjaan, sehingga hanya ada dua jenis upah minimum yang berlaku, yakni UMP dan UMK.
7. PHK dan pesangon
Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta besaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) di Perpu Cipta Kerja sama dengan ketentuan di UU Ketenagakerjaan. Maksimal pesangon 9 bulan upah dan UPMK 10 bulan upah, disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan
Namun, isi Perpu Cipta Kerja menghapus Pasal 161 sampai 172 tentang pengali besaran pesangon dan UPMK sesuai jenis alasan PHK. Ketentuan pengali hak pesangon (1 kali, 2 kali, atau 0,5 kali) diatur di PP No 35/2021.
Nah, itu dia rangkuman informasi dari aku mengenai Apa Itu Perppu Cipta Kerja?
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Baca juga:
jgn sampai ciptaker disahkan. merugikan