Mama ada yang sudah tahu arti Apa Itu PJ Bupati dan Tugasnya? Kalau belum merapat deh karena aku mau membahasnya, nih. Yap, ternyata dalam struktur administrasi pemerintahan daerah di Indonesia terdapat istilah yang merujuk pada posisi dan tugas seseorang sebagai kepala daerah tingkat kabupaten.
Beberapa istilah dari struktur kepala daerah tingkat kabupaten di antaranya adalah pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan pejabat (pj) bupati. Sekarang aku bakal membahas istilah yang (pj) atau pejabat, Ma~
Apa Itu PJ Bupati dan Tugasnya?
Pejabat (PJ) Bupati adalah pejabat yang mengisi posisi kepala daerah tingkat kabupaten setelah akhir masa jabatan (AMJ) selesai dan kepala daerah yang baru terpilih belum dilantik.
Pejabat ini biasanya merupakan pejabat tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau daerah yang ditunjuk untuk mengisi posisi kepala daerah secara sementara.
Tugas PJ Bupati
Tugas utama PJ Bupati adalah menjalankan tugas dan wewenang Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut mencakup berbagai aspek tugas sehari-hari Bupati seperti :
PJ Bupati bertanggung jawab untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah selama Bupati yang asli tidak dapat menjalankan tugasnya. PJ Bupati biasanya dilantik dan diangkat oleh instansi yang berwenang seperti Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.
Itulah pengertian dari Apa Itu PJ Bupati dan Tugasnya. Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan Mama ya~
Baca juga :
Mama ada yang sudah tahu arti Apa Itu PJ Bupati dan Tugasnya? Kalau belum merapat deh karena aku mau membahasnya, nih. Yap, ternyata dalam struktur administrasi pemerintahan daerah di Indonesia terdapat istilah yang merujuk pada posisi dan tugas seseorang sebagai kepala daerah tingkat kabupaten.
Beberapa istilah dari struktur kepala daerah tingkat kabupaten di antaranya adalah pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan pejabat (pj) bupati. Sekarang aku bakal membahas istilah yang (pj) atau pejabat, Ma~
Apa Itu PJ Bupati dan Tugasnya?
Pejabat (PJ) Bupati adalah pejabat yang mengisi posisi kepala daerah tingkat kabupaten setelah akhir masa jabatan (AMJ) selesai dan kepala daerah yang baru terpilih belum dilantik.
Pejabat ini biasanya merupakan pejabat tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau daerah yang ditunjuk untuk mengisi posisi kepala daerah secara sementara.
Tugas PJ Bupati
Tugas utama PJ Bupati adalah menjalankan tugas dan wewenang Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut mencakup berbagai aspek tugas sehari-hari Bupati seperti :
PJ Bupati bertanggung jawab untuk menjaga kontinuitas pemerintahan daerah selama Bupati yang asli tidak dapat menjalankan tugasnya. PJ Bupati biasanya dilantik dan diangkat oleh instansi yang berwenang seperti Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.
Itulah pengertian dari Apa Itu PJ Bupati dan Tugasnya. Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan Mama ya~
Baca juga :
ternyata memang beda ya sama bupati asli.. baru tau aku istilah ini