Hai Mama dan Papa, belakangan ini lagi ramai banget dibicarakan mengenai PPPK ya. PPPK ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dimana di tahun ini, pemerintah tuh membuka lowongan untuk ASN, melalui jalur PPPK ini Ma, Pa.
Jadi kalo berminat untuk jadi ASN, bisa coba ikutan daftar dan ikutin tesnya ya. Tapi sebelumnya cari tahu dulu yuk Apa itu PPPK dan Syaratnya?
Apa itu PPPK dan Syaratnya?
PPPK atau Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja adalah seorang warga negara yang memenuhi syarat tertentu, yang kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Penjelasan terkait PPPK ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apakah PPPK bisa jadi PNS?
Kalo menurut informasi yang aku baca dari berbagai sumber nih Ma, Pa, kabarnya seseorang yang sudah diangkat menjadi PPPK atau P3K masih bisa menjadi PNS.
Selama orang tersebut mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan memenuhi semua persyaratan yang ada.
Syarat menjadi PPPK
Kalau untuk syarat dan ketentuan seleksinya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS. PP ini merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana dalam pasal 23 menyebutkan bahwa, setiap orang yang termasuk warga negara Indonesia punya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS, dengan syarat sebagai berikut:
Di dalam Pasal 23 menyebutkan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jadi demikian penjelasan aku mengenai Apa itu PPPK dan Syaratnya. Mama dan Papa di sini ada yang berminat untuk ikut seleksi PPPK di tahun 2022 atau tahun mendatang kah? Sharing yuk!
Baca juga: